Aktivitas Penambangan di Eks IUP PT Wanagon Tak Kantongi Izin Lingkungan

Daerah, Konawe Utara80 Dilihat

KONAWE UTARA – Segala aktivitas penambangan nikel yang terjadi di eks Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Wanagon Anoa Indonesia (WAI) di Blok Mandiodo, Kecamatan Molawe, Konawe Utara, tak mengantongi izin lingkungan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) setempat.

Makanya, dalam waktu dekat ini Dinas Lingkungan Hidup Konut bakal menyisir wilayah eks IUP PT Wanagon untuk memastikan tidak ada aktivitas penambangan nikel di dalamnya.

BACA JUGA :  PENDAFTARAN PASANGAN CALON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KABUPATEN KONAWE UTARA PROVINSI SULAWESI TENGGARA TAHUN 2024

“Kita akan segera turun di Blok Mandiodo, sudah ada surat tugas. Kita akan lakukan pemantauan,” kata Kepala Bidang Tata Linhkungan Dinas Lingkungan Hidup Konut, Agustian saat dikonfirmasi, Sabtu (9/7/2022).

Menurut Agustian, pasca PT Antam memenangkan sengketa dengan 11 IUP termasuk PT Wanagon, maka secara otomatis izin lingkungan PT WAI dengan sendirinya mati.

“Kalau PT Wanagon kan sudah berhenti, secara otomatis pemiliknya PT Antam. Tinggal kita lihat aktivitas di sana (eks PT WAI) apa ada kesepakatan dengan PT Antam,” ujarnya.

BACA JUGA :  Mantan Kepala BKAD Konut Angkat Bicara Terkait Pinjaman Daerah

Agustian mengakui, DLH Konut belum turun melakukan pengawasan kepada eks 11 IUP yang telah dimenangkan oleh PT Antam.

“Kita akan sisir semua. Waktu dekat ini kita akan turun,” terangnya.

Laporan : Mumun

Komentar