Modal Nongkrong, Pria di Bombana Sodomi Remaja Hingga Kemaluannya Sakit

Bombana, Daerah, Hukum345 Dilihat

BOMBANA – Seorang anak remaja berjenis kelamin laki-laki berinisial FM (17) menjadi korban kekerasan seksual oleh pelaku berinisial IP.

Remaja 17 tahun itu merupakan warga Kecamatan Masaloka Raya, Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara (Sulawesi Tenggara (Sultra).

Kasat Reskrim Polres Bombana, AKP Muhammad Nur Sultan mengatakan, kejadian itu terjadi pada hari Minggu (12/7/2022) lalu.

Dimana, FM diajak untuk datang ke rumah pelaku IP dengan modus nongkrong dan cerita-cerita, namun yang terjadi setelah itu diluar dugaan, pelaku memaksa korban untuk menyodominya.

“Setelah melakukan itu pelaku sempat mengatakan kepada korban untuk tidak memberitahukan kepada orang-orang sambil memberikan uang yang berjumlah Rp150 ribu,” ungkapnya, Jumat (8/7/2022).

BACA JUGA :  Sejumlah Kader DPC Partai Gerindra Dukung Ikbar-Abuhaera di Pilkada Konut

Ia juga menjelaskan, usai seminggu setelah kejadian itu, korban mengalami kesakitan pada bagian kemaluan. Sehingga korban memberitahukan kepada pelaku.

“Ibu korban yang merasa curiga dengan sikap anaknya, dengan mendesak anaknya untuk jujur, sehingga anaknya menceritakan kejadian ini kepada ibunya,” tambahnya.

Ibu korban yang mendengar cerita anaknya spontan kaget dan marah itu menyampaikan kepada suaminya, kemudian melaporkan kejadian ini ke Polres Bombana.

AKP Nur Sultan menuturkan, bahwa perkara ini telah terima laporan polisinya. Ia juga sudah memerintahkan kepada Kanit PPA untuk segera menindak lanjuti dan memproses kasus tersebut secara profesional.

BACA JUGA :  PENDAFTARAN PASANGAN CALON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KABUPATEN KONAWE UTARA PROVINSI SULAWESI TENGGARA TAHUN 2024

Ia juga meminta kepada masyarakat, jika ada korban anak lain yang pernah dicabuli oleh pelaku untuk segera melaporkan ke pihak kepolisian.

“Dan juga perlunya pengawasan ekstra oleh orang tua terhadap anaknya agar di dalam pergaulan tidak menyimpang,” pintanya.

Atas kejadian terbut pelaku dijerat pasal, pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76E UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002

“Tentang perlindungan anak, ancaman hukuman 15 tahun penjara,” pungkasnya.

Laporan: Abdul Muis

Komentar