Miris! Ayah di Konsel Tega Setubuhi Anak Tirinya Bertahun-tahun

KONAWE SELATAN – Pria berinisial BG (42) warga Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara, tega menyetubuhi anak tirinya selama bertahun-tahun.

Parahnya, perbuatan pelaku menyetubuhi korban selama 5 tahun, sejak korban masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD) hingga Remaja.

Perbuatan cabul BG terbongkar setelah korban memberanikan diri melaporkan apa yang ia alami kepada aparat kepolisian pada 7 Juli 2022 lalu.

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi Prakasa mengatakan, kejadian tak senonoh itu terjadi sejak Juni 2017, saat korban masih duduk di kelas 6 SD.

BACA JUGA :  Soal Polemik di Ruas Jalan Kabupaten Puusuli-Mandiodo, Dishub Konut Sebut Perusahaan Salah Alamat Laporkan Warga ke APH

“Pertama kali tersangka menyetubuhi korban saat korban pulang dari sekolah,” kata Fitrayadi, Jum’at (8/7/2022).

Korban saat itu berusaha memberontak dan menangis namun karena sudah tidak berdaya sehingga tersangka berhasil menyetubuhi Korban.

“Kejadian yang tak lazim sudah beberapa kali dilakukan oleh tersangka hingga Juni 2022,” ujarnya.

Lebih lanjut, saat melakukan aksi bejatnya tersangka mengancam korban akan membunuh ibunya apabila menyampaikan perbuatannya kepada orang lain.

“Tidak tahan dengan perbuatan ayah sambungnya itu, kemudian korban melaporkan ke polisi karena sudah tidak sanggup lagi,” cetusnya.

BACA JUGA :  Soal Beasiswa, Calon Bupati Ikbar : Mereka Baru Janji, Konasara II Sudah Lakukan, Konasara III Siapkan Perdanya

Tersangka bakal dijerat UU tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawa umur sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 ayat (1) dan (3) Jo pasal 76 D UU RI nomor 17 tahun 2016 penetapan Perpu nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

“Atau pasal 64 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman paling singkat 5 tahun atau paling lama 15 tahun penjara dan denda Rp 5 Milyar,” pungkasnya.

Laporan : Renaldy

Komentar