Wabup Konsel Janji Bakal Tuntaskan Polemik SK Guru P3K

KONAWE SELATAN – Nasib ratusan Guru Pegawai Pemerintah dan Perjanjian Kontrak (P3K) yang sedang berjuang untuk mendapatakn Surat Keputusan (SK) pengangkatan di Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) kini mulai mendapat titik terang.

Keseriusan Wakil Bupati Konsel Rasyid itu, diungkapkan dihadapan ratusan guru P3K yang telah dinyatakan lulus pada tes beberapa bulan lalu. Bertempat di auditorium kantor bupati. Rabu, 6Juli 2022.

Politisi PKS ini mengaku bakal mengawal hingga tuntas apa yang menjadi polemik, terlambatnya pemberian SK kepada para guru P3K tersebut. Untuk itu dirinya, meminta kepada instansi terkait untuk memberikan penjelasan terkait kendala tersebut.

“Jika ada permasalahan satu, dua,hingga sepuluh orang yang menjadi penghabat. Jangan menjadi penghabat yang lainnya, karena saya tidak mau hanya persoalan satu orang mengorbankan 700 san orang,” tegas Rasyid.

BACA JUGA :  Rencana PT Antam UBPN Konut "Mutasi" Tenaga Kerja Luar Daerah Tuai Kecaman

Olehnya itu, mantan anggota DPRD Provinsi Sultra ini meminta kepada oknum guru yang disebutkan namanya untuk melakukan perbaikan berkas untuk segera berkonsultasi ke pihak BKPSDM.

“Saya tidak inginkan pihak BKPSDM yang selalu dikambing hitamkan, padahal mereka sudah bekerja maksimal,” kata Rasyid.

Untuk mempercepat hal itu, Rasyid berjanji akan segera menemui pihak BKN di makasar, untuk membantu pihak BKPSDM memberikan penjelasan terkait polemik tersebut.

“Untuk mengawal SK pengankatan guru P3K saya siap menemui BKN dimakasar kalau perlu besok saya berangkat,” ujarnya.

Sementara itu, kepala BKPSDM Konsel Hj St Chadidjah melalui Sekretaris BKPSDM Muh Musrianto Tawulo mengatakan kendala keterlambatan pemberian SK disebabkan karena beberapa Dokumen guru tidak direspon oleh BKN, hal itu disebabkan karena adanya kesalahan dalam pengimputan data peserta.

BACA JUGA :  Trend Harga TBS Relatif Rendah, DPRD Tuding Dinas Perkebunan dan Holtikultura Konut Tak Peka Melihat Derita Petani Sawit

” Ada beberapa syarat yang kerap menjadi kesalahan peserta, salah satunya dalam pengisian daftar riwayat hidup (DRH) ke sistem SSCASN dan semua persyaratan melalui sistem DocuDigital,” terangnya.

Hal senada disampaikan Kepala BKAD Konsel Mujahidin, keterlambatan pemberian SK bukan disebabkan tidak tersedia upah/gaji P3K namun disebabkan karena sistem. Mujahidin mengaku pemda sudah menganggarkan pembayaran gaji P3K, namun tidak bayarkan karena belum ada SK.

“Gaji untuk P3K itu sudah siap,namum kami tidak bisa memberikan karena ada prosedur administrasi yang mesti dilaksanakan,” kata Mujahidin dengan singkat.

Laopran: Ken

Komentar