Diduga Mabuk, Oknum Mahasiswa Nyaris Busur Pemilik Warung Makan di Kendari

Hukum, Kendari121 Dilihat

KENDARI – Oknum mahasiswa bernama AH alias La JK (23) diringkus tim buru sergap (Buser) 77 Satreskrim Polresta Kendari di kamar kostnya di Lorong Anawai, Kelurahan Lalolara, Kecamatan Kambu, Kota Kendari pada 28 Juni 2022 sekitar pukul 13.00 Wita.

Dari informasi yang diterima media ini, AH alias La JK diduga telah melakukan tindak pidana pengancaman terhadap seorang pemilik warung makan di Jalan H.E.A. Mokodompit, Kelurahan Lalolara, Kecamatan Kambu, Kota Kendari atau tepatnya di depan kampus Universitas Halu Oleo Kendari.

BACA JUGA :  DPW Pekat IB Sultra Endus Dugaan Penyalahgunaan Aliran Dana Alokasi dan Operasional Tahun 2024

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi Prakasa mengatakan, penangkapan itu berdasarkan laporan seorang korban bernama Oki Huriadi yang mendapatkan perlakuan tidak menyenangkan terhadap dirinya pada 13 April 2022 lalu.

“Sekitar pukul 17.40 Wita, di rumah makan milik korban tiba-tiba muncul La JK dalam keadaan mabuk sambil membawa senjata tajam (Sajam) jenis busur tepat didepan pintu masuk sambil berteriak-teriak,” ungkap AKP Fitrayadi, Selasa (28/6/2022).

Bukan hanya berteriak, La JK juga mengarahkan mata busur kepada korban yang saat itu sedang duduk di kursi kasir.

BACA JUGA :  DPRD Sultra Gelar RDP, Inspektur Tambang Ungkap Temuan Dugaan Pelanggaran Lingkungan PT TBS

Melihat kejadian tersebut korban kemudian kaget. Beruntung, istri korban berteriak dan menyuruh korban untuk tunduk agar terhindar dari anak busur yang diarahkan kepadanya.

“Melihat keadaan didalam warung sudah semerawut, La JK kemudian langsung pergi meninggalkan warung tersebut,” katanya.

Kata Fitrayadi, aksi brutal La JK juga sempat terekam kamera pemantau (CCTV) dari dalam warung.

“La JK dijerat undang-undang tindak pidana pengancaman sebagaimana dimaksud dalam pasal 335 Kuhp dengan ancaman 1 tahun penjara,” tutupnya.

Laporan : Renaldy

Komentar