Oknum ASN di Konsel Diduga Pengedar Narkoba, Polisi Amankan 11,70 Gram Sabu

Hukum, Konawe Selatan188 Dilihat

KONAWE SELATAN – Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres setempat karena memiliki narkotika jenis sabu, pada Rabu (22/6/2022) sekitar pukul 18.25 Wita.

Kapolres Konsel AKBP Wisnu Wibowo, melalui Kasatresnarkoba AKP Ismail Pali mengatakan, pelaku dengan inisial MV (34), merupakan warga Kelurahan Palangga Kecamatan Andoolo, diketahui seorang ASN di salah satu instansi dilingkup Pemda Konsel.

“Di tangan pelaku ditemukan barang haram berjenis sabu seberat 11,70 gram,” kata Kasatresnarkoba, AKP Ismail Pali, saat menggelar konfrensi pres di Mako Polres Konsel, Senin (27/6/2022).

AKP Ismail didampingi Kabag OPS Reda menceritakan, jika pengungkapan penangkapan itu berawal dari adanya informasi masyarakat yang mengatakan di wilayah tersebut sering dijadikan tempat transaksi narkoba.

“Awalnya ada informasi dari masyarakat bahwa kerap terjadi tindak pidana penyalahgunaan narkoba yang kerap dilakukan oleh MV. Lalu kami tindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan serta pengintaian di lokasi yang biasa dijadikan tempat meletakan sabu,” ujarnya.

Setelah berhasil menemukan Barang Bukti (BB), Sambung Ismail, Tim Opsnal langsung mendatangi rumah pelaku dan melakukan penggeledahan.

“Kami berhasil mengamankan 26 sachet narkotika jenis sabu seberat 11,70 gram, 3 pembungkus kokok, 1 buah pirex kaca,1 korek gas, 1 buah sumbu kompor, sendok sabu dari pipet, tas ransel dan 1 buah handphone, ” paparnya

Sekarang, kata Ismail, pelaku telah diamankan di Mapolres Konsel guna Proses penyelidikan lebih lanjut

“Modus operandi dari pelaku diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu yang sudah dilakukan selama beberapa bulan,” ungkapnya

Lebih lanjut dikatakan, Awalnya pelaku hanya pengguna, karena tergiur oleh upah berupa narkotika secara gratis di setiap pengiriman.

Sehingga pelaku mau untuk menyimpan dan mengedarkan sabu dengan cara sistem tempel setelah menerima instruksi dari seseorang.

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subsidair Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara, ” bebernya.

Laporan : Ken

Komentar