Pelantikan PAW Ardin di DPRD Konsel Belum Jelas

KONAWE SELATAN – Hingga saat ini pelantikan Pengganti Antar Waktu (PAW) Almarhum Ardin di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra), belum ada kejelasan.

Padahal, Bupati Konsel telah mengeluarkan surat rekomendasi penetapan PAW untuk disampaikan ke Gubernur. Dan saat ini SK pengangkatan dan pemberhentian dari Gubernur Sultra belum kunjung ada.

Ketua DPRD Konsel, Irham Kalenggo mengaku, pelantikan PAW Ardin baru akan diagendakan jika SK Gubernur Sultra telah ada.

BACA JUGA :  PENDAFTARAN PASANGAN CALON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KABUPATEN KONAWE UTARA PROVINSI SULAWESI TENGGARA TAHUN 2024

“Kalau sudah ada SK pengangkatan dan pemberhentian dari Gubernur kami akan segera proses untuk dilakukan pelantikan,” kata Irham, Rabu (22/6/2022).

Soal siapa yang akan menggantikan Ardin di DPRD, lanjut Irham Kalenggo, adalah Haena. Hal tersebut merujuk pada perolehan suara pada pemilihan legislatif 2019 kemarin dan berdasarkan hasil verifikasi KPU Konsel.

BACA JUGA :  Soal Beasiswa, Calon Bupati Ikbar : Mereka Baru Janji, Konasara II Sudah Lakukan, Konasara III Siapkan Perdanya

“Ibu Haena posisi kedua. Berdasarkan suara terbanyak,” ujarnya.

Irham menambahkan, jika mekanisme PAW diantaranya usulan dari partai lalu diteruskan ke DPRD, setelah itu lanjut ke KPU, kemudian Bupati dan berkas tersebut diteruskan ke Gubernur untuk ditandatangani.

“Tidak ada kendala dalam penetapan PAW ini. Begitu berkas sudah kami terima, kami langsung tetapkan waktu pelantikan,” tutupnya.

Laporan : Ken

Komentar