Miliki Sabu, Satresnarkoba Polres Konut Amankan Dua Remaja

Hukum, Konawe Utara78 Dilihat

KONAWE UTARA – Satuan Resnarkoba Polres Konawe Utara mengamankan dua remaja yang berinisal ON (19), warga asal Desa Boro-Boro Kecamatan Ranomeeto dan NI (18), asal Desa Watunggarandu Kecamatan Lalonggasumeeto Kabupaten Konawe.

Keduanya diamankan pada Selasa (21/6/2022) di lokasi yang berbeda. ON diamankan di Desa Marombo Pantai Kecamatan Lasolo Kepulauan pukul 16.00 Wita dan NI di Desa Morombo Pantai Kecamatan Lasolo pukul 17.00 Wita.

Kasat Resnarkoba Polres Konut, Ipda Ramlan mengatakan, awalnya personil Satresnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Desa Marombo Pantai Kecamatan Lasolo Kepulauan sering terjadi transaksi jual beli dan penyalahgunaan Narkotika jenis sabu.

Mendapati informasi tersebut, dirinya langsung memimpin personil melakukan penangkapan terhadap tersangka ON dan berhasil mendapatkan barang bukti sabu seberat 1,10 gram.

BACA JUGA :  Soal Polemik di Ruas Jalan Kabupaten Puusuli-Mandiodo, Dishub Konut Sebut Perusahaan Salah Alamat Laporkan Warga ke APH

“Penangkapan terhadap ON kita temukan 3 sachet klip kecil yang berisikan kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,10 gram, 2 sachet kosong dan uang tunai Rp.893.000,” kata Ipda Ramlan, Rabu (22/6/2022).

Tak sampai di situ, lanjut Mantan Kapolsek Lasolo itu, pihaknya melakukan interogasi kepada ON. Hasilnya, pelaku mengaku jika terdapat rekannya di Desa Morombo Pantai Kecamatan Lasolo yang menyimpan barang haram tersebut.

“ON mengakui bahwa masih ada narkotika jenis sabu yang dimiliki oleh temannya yaitu NI. Atas informasi tersebut anggota melakukan penggeledahan dan penangkapan terhadap NI,” ujarnya.

BACA JUGA :  Polemik Ruas Jalan Puusuli-Mandiodo, Wakil Ketua DPRD Konut : Perusahaan Wajib Tuntaskan Hak Warga Pemilik Lahan

Terhadap NI, tambah Ramlan, polisi menemukan 10 sachet klip kecil yang berisikan kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 5,42 gram, dua bal sachet kosong, satu alat isap berupa bong dan uang tunai sebesar Rp.500 ribu.

“BB nnya NI ditemukan di kamarnya. Diamengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya. Selanjutnya kedua pelaku dan barang bukti diamankan diruangan Sat Resnarkoba guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” tuturnya.

Keduanya dijerat dengan pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dgn ancaman hukuman paling lama seumur hidup dan paling rendah 5 tahun.

REDAKSI

Komentar