KENDARI – Gubernur Sulawesi Tenggara, Ali Mazi, resmi melantik lima Anggota Komisi Informasi masa bakti 2022-2026, di aula Rumah jabatan Gubernur, Senin (20/6/2022).
Lima Komisioner yang dilantik diantaranya, Hasmansyah Umar, Rahmawati, Yustina Fendrita, Sukriyaman, dan Andi Ulil Amri.
Ali Mazi berharap dengan tugas yang baru, anggota Komisi Informasi bisa memberikan kinerja yang baik dan maksimal untuk kepentingan dan kemajuan daerah.
“Terima kasih kepada anggota Komisi Informasi yang lama telah menjalankan tugas dengan baik. Dan kita berharap kepada anggota yang baru dilantik ini bisa menjalankan amanah dengan baik dan bertanggung jawab penuh atas tugasnya,” ungkap Ali Mazi usai melantik anggota Komisi Informasi Sulawesi Tenggara.
Kata dia, selain mendukung keterbukaan informasi juga akan memudahkan masyarakat untuk mendapatkan informasi dari Badan Informasi.
Jika informasi yang diminta oleh masyarakat mengalami sengketa dengan Badan Informasi, maka disinilah tugas dari Komisi Informasi untuk menengahi sengketa tersebut.
Tak cuma itu, lanjut Ali Mazi, Komisi Informasi bisa memberikan informasi kepada pemerintah dan juga masyarakat yang akurat dan aktual.
Artinya, keterbukaan informasi itu harus dilakukan, untuk bisa memberikan ruang bagi investor dan lain sebagainya masuk di Sulawesi Tenggara.
“Dengan adanya keterbukaan, maka investor bisa masuk dan menciptakan lapangan pekerjaan. Inilah yang sangat diharapakan dari para anggota Komisi Informasi, bisa betul-betul memberikan sebuah dampak yang besar, melalui informasi yang diberikan,” jelasnya
Sementara itu, Ketua Komisi Informasi Sulawesi Tenggara terpilih, Hasmansyah Umar mengungkapkan, jika siap menjalankan tugas dan tanggung jawab dengan baik dan maksimal.
“Tentunya kita akan lakukan tugas dengan sangat baik, mengikuti aturan sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Serta siap memberikan yang terbaik, buat pemerintah dan masyarakat, sesuai dengan keinginan dari Bapak Gubernur Sulawesi Tenggara,” ujarnya
Untuk diketahui, Komisi Informasi adalah sebuah lembaga mandiri yang berfungsi menjalankan undang-undang, keterbukaan informasi publik, dan peraturan pelaksanaannya, termasuk menetapkan petunjuk teknis standar layanan informasi publik, dan menyelesaikan sengketa informasi publik melalui mediasi dan ajudikasi nonlitigasi.
Penulis : Hamit
Komentar