KENDARI – Seorang pengedar narkoba berinisial HL terciduk saat hendak mengambil tempelan sabu.
Pemuda berusia 24 tahun itu diamankan warga Jalan Belimbing, Lorong Cempedak, Kelurahan Anduonohu, Kecamatan Poasia, Kota Kendari pada 14 Juni 2022 sekitar pukul 20.00 WITA karena gerak geriknya mencirigakan
Kabag Ops Polresta Kendari, Kompol Jupen Simanjuntak didampingi Kasat Resnarkoba AKP Hamka mengatakan, penangkapan pelaku saat anggota Opsnal SatResnarkoba Polresta Kendari mendapat Informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang diamankan oleh warga yang diduga akan melakukan transaksi barkotika jenis sabu.
“Atas informasi tersebut kami menindak lanjutinya, sesampainya di TKP, pelaku langsung dilakukan interogasi yang sebelumnya telah diamankan oleh warga,” ujar Kompol Jupen Simanjuntak, Senin (20/6/2022).
Dari pengakuan HL saat itu akan mengambil paket tempelan sabu yang didisimpan di depan rumah warga, tepatnya didepan pagar dalam bungkusan rokok marlboro.
“Setelah diperiksa dalam bungkus rokok ditemukan barang bukti berupa lima saset plastik bening berisikan kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 5,64 gram,” ungkapnya.
Selain barang tersebut petugas kepolisian juga mengamankan 1 unit handphone dan sim card milik lelaki HL yang diduga digunakan berkomunikasi untuk melakukan transaksi narkoba.
“Tersangka mengaku memesan paket sabu dari seorang lelaki berinisial IC, dan jika berhasil menjualnya maka dia mendapatkan keuntungan Rp 500 ribu,” cetusnya.
Tersangka dan barang bukti diamankan di Mako Polresta Kendari guna proses pemeriksaan lebih lanjut
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka diganjar pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun penjara dan paling lama seumur hidup.
Laporan : Renaldy