Dinilai Kebal Hukum, KSO Basman di Konut Resmi Dilaporkan ke Kejagung RI

Daerah, Konawe Utara93 Dilihat

KENDARI – Konsorsium Pemerhati Lingkungan Hidup dan Pertambangan (Komplit) Sulawesi Tenggara (Sultra) resmi melaporkan dugaan penambangan ilegal ilegal mining yang dilakukan oleh kelompok masyarakat yang mengatasnamakan Kerjasama Operasional Basman ke Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia (RI), Jumat, 17 Juni 2022.

Komplit Sultra menyerahkan laporan dan bukti pelanggaran KSO Basman yang beroperasi di Blok Mandiodo, Kecamatan Molawe, Kabupaten Konawe Utara (Konut).

Koordinator Komplit Sultra, Habri mengatakan KSO Basman tersebut dilaporkan atas dugaan ilegal mining. Dimana dalan aktivitas pertambangannya terterdapat kenjanggalan.

“Adanya kejanggalan dalam aktivitas pertambangan KSO Basman, dimana pihak KSO Basman mengklaim bahwa pihaknya telah melakukan kontrak kerjasama dengan pihak PT. Antam sebagai pemilik Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan legal dalam melakukan aktivitas didalam Wilayah Konsesi PT. Antam,” ungkapnya saat dihubungi, Sabtu, 18 Juni 2022.

Hal itu disampaikan oleh Eksternal Relation Manager PT. Antam saat melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Kantor DPRD Sultra, pada tanggal (17/05/22) lalu.

BACA JUGA :  Trend Harga TBS Relatif Rendah, DPRD Tuding Dinas Perkebunan dan Holtikultura Konut Tak Peka Melihat Derita Petani Sawit

Pihak PT. Antam tidak pernah melakukan kerjasama dengan KSO BASMAN dan sejauh ini perusahaan plat merah tersebut hanya mempunyai kontrak dengan Kerjasama Operasional Mandiodo, Tapunggaya, Tapuemea (KSO MTT).

“Hal tersebut berbeda dengan pernyataan dari PT. Antam yang tidak mengakui keberadaan KSO Basman tersebut,” jelasnya.

Habri menambahkan bahwa berdasarkan titik Koordinator, aktivitas pertambangan dari KSO Basman, saat ini diduga berada didalam kawasan Hutan Lindung (HL) tepatnya diatas IUP eks PT. KMS 27.

“Aktivitas dari KSO Basman tersebut kami duga telah masuk dalam kawasan Hutan Lindung, namun sampai hari ini mereka dengan leluasa dan eksis mengeruk ore nikel tanpa memiliki izin maupun legalitas lainnya,” bebernya.

Ironisnya, menurut Habrin tidak ada pengawaswan maupun tindakan tegas dari Aparat Penegak Hukum (APH) wilayah Sultra, justru KSO Basman itu terkesan di istimewakan dan dilindungi.

BACA JUGA :  KPHP XIX Laiwoi Utara Diminta Fokus Jaga Kawasan Hutan dari Penambangan Ilegal Tahun 2025

“Jadi laporan yang kami layangkan merupakan bentuk kekecewaan kami terhadap Aparat Penegak Hukum Sultra yang terkesan melakukan pembiaran terhadap aktivitas ilegal, sehingga kuat dugaan kami ada oknum Aparat Penegak Hukum yang membackup aktivitas ilegal tersebut sehingga luput dari pengawasan,” tuturnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Pusat Penerangan Hukum (Kasi Puspenkum) Kejagung RI, Bambang mengatakan bahwa pihaknya akan segera menindaklanjuti laporan aktivitas pertambangan ilegal sesuai mekanisme maupun SOP.

Dengan melakukan klarifikasi terhadap KSO Basman, dan berkoordinasi ke Aparat Penegak Hukum wilayah Sultra terkait penyelidikan dugaan ilegal mining KSO Basman.

“Kami berharap kawan-kawan mahasiswa dari Komplit bisa bekerjasama dengan pihak Kejagung dalam menangani kasus ini,” singkatnya.

Hingga berita ini terbit, awak media berusahan mengkonfirmasi kepada KSO Basman dengan adanya laporkan atas dugaan ilegal mining.

 

REDAKSI

Komentar