Kasus Suap Dana PEN 2021, Bupati Muna Mangkir Dari Panggilan KPK Sebagai Saksi

Nasional157 Dilihat

JAKARTA – Dua orang saksi dugaan suap pengajuan pinjaman dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Tahun 2021 di Kabupaten Kolaka Timur (Koltim) mangkir dari panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal itu diungkapkan, Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri melalui keterangan tertulisnya pada Kamis 16 Juni 2022.

Kata dia, yang memenuhi panggilan hari hanya Teller Smartdeal Money Changer, Widya Lutfi Anggraeni Hertesti.

Akan tetapi, pihaknya akan menjadwalkan kembali pemeriksaan terhadap dua saksi lainnya yaitu, Bupati Muna, La Ode Muhammad Rusman Emba dan Budi Susanto (Swasta).

“Kami akan menginformasikan pada tim penyidik untuk dijadwalkan ulang yang waktunya akan kami sampaikan lebih lanjut,” kata Ali Fikri, Kamis (16/6/2022).

Diketahui, ketiga saksi itu akan diperiksa mengenai dugaan adanya pihak yang terkait dengan perkara ini, melakukan penukaran sejumlah mata uang dari rupiah ke mata uang asing.

Dalam pengembangan perkara tim penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap lima orang saksi di Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sultra, diantaranya Kepala Bappeda Litbang Koltim periode 2016-2021, Mustakim Darwis Staf Bangwil Bappeda Litbang Kabupaten Koltim tahun 2021-sekarang, Harisman Honorer di Bagian Umum Pemkab Koltim, Hermawansyah Direktur PT Muria Wajo Mandiri yang juga suami dari Bupati Koltim Nonaktif, Mujeri Dachri Muchlis, dan Syahrir sebagai wiraswasta.

Mereka dimintai keterangan menyoal keikutsertaan dari pihak-pihak yang terkait dengan perkara ini untuk mengurus dana PEN Kolaka Timur tahun 2021 yang diduga adanya aliran sejumlah uang dalam proses pengurusannya.

Laporan : Renaldy

Komentar