Adik Bupati Muna Diduga Terlibat Kasus Suap Dana PEN 2021 di Kolaka Timur

Nasional91 Dilihat

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan satu tersangka baru atas kasus perkara dugaan suap pengajuan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) tahun 2021 di Kabupaten Kolaka Timur (Koltim) Sulawesi Tenggara.

Selain menetapkan tersangka, KPK juga kembali memeriksa tiga orang saksi pada 15 Juni 2022 siang tadi.

Ketiga saksi yang diperiksa yaitu Budi Susanto (Swasta), Widya Lutfi Anggraeni Hertesti (Teller Smartdeal Money Changer) dan La Ode Muhammad Rusman Emba (Bupati Muna)

Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri membenarkan hal tersebut, bahwa pihaknya telah menjerat tersangka baru dalam kasus suap pengajuan dana PEN tahun 2021.

Namun dalam keterangan tertulisnya, dia belum bisa menyebutkan mengenai identitas yang ditetapkan sebagai tersangka, tetapi pasal yang disangkakan, akan disampaikannya pada saat upaya paksa penangkapan dan penahanan.

“Kami akan umumkan identitas tersangka pada saat konferensi pers penahanan nanti. Proses pengembangan perkara ini akan terus disampaikan kepada masyarakat,” ,” kata Ali Fikri dalam keterangan tertulis yang diterima media ini, Rabu (15/6/2022).

Sementara itu, dikutip dari laman Detik.com, salah satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu LM Rusdianto Emba adik Bupati Muna La Ode Muhammad Rusman Emba sebagai pihak pemberi suap.

Laporan : Renaldy

Komentar