KONAWE SELATAN – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Tenggara (Sultra) Raimel Jesaja meresmikan Rumah Restorative Justice Adhyaksa Kecamatan Laeya dan Kecamatan Palangga Kabupaten Konawe Selatan (Konsel).Selasa, 14 Juni 2022.
Peresmian Rumah Restorative Justice tersebut dipusatkan di Rumah Restorative Justice Kecamatan Palangga. Peresmian tersebut dihadiri Bupati Konsel Surunuddin Dangga, Wakil Bupati Konsel Rasyid, ketua DPRD Konsel Irham Kalenggo, Forkopimda Kabupaten Konsel dan di ikuti oleh seluruh Kajari beserta jajaran dan Forkopimda se-Sultra melalui sarana virtual.
Kajati Sultra Raimel Jesaja dalam sambutannya mengatakan, terima kasih kepada Bupati Konsel (Surunuddin) yang telah memfasilitasi Kejaksaan untuk dapat meresmikan salah 1 program pimpinan yaitu Rumah Restorative Justice.
“Di rumah Restorative Justice kita akan berbicara dari hati kehati mengenai proses penanganan perkara bisa dilaksanakan secara baik,” ujarnya.
Pada kesempatan itu Raimel Jesaja
juga menyampaikan syarat Restorative Justice menurut Peratiran Jaksa Agung RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Tuntutan Berdasarkan Asas Restorative Justice yaitu adanya perdamaian dan harus terjadi pemulihan kembali.
“Harapan kita bersama agar Rumah Restorative Justice yang tersebar di wilayah Kejati Sultra dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat luas bukan sekedar seremonial simbolis,”harapnya.
Dia juga meminta kepada seluruh jajaran Kejati dan Kejari se Sultra untuk benar-benar melaksanakan program pimpinan dalam penghentian tuntutan berdasarkan hati nurani.
Kajari Konsel, Afrilianna Purba mengatakan rumah restorative justice itu, bentuk komitmen Kejaksaan mengedepankan pola pola perdamaian dalam penegakan hukum. Tentu hal ini melibatkan beberapa pihak. Diantaranya pelaku, korban, keluarga pelaku, keluarga korban, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, aparat penegak hukum, pemerintah setempat, serta pihak lain terkait, guna sama-sama mencari keadilan dan solusi terbaik.
“Harapannya, hal ini bisa menjadi solusi cepat dalam penyelesaian tindak pidana yang dikategorikan ringan tanpa harus ke meja hijau atau persidangan,” ucapnya.
Sementara itu, Bupati Konsel H Surunuddin Dangga mengapresiasi program yang dilaksanakan oleh Kejari Konsel. Rumah Restorative Justice adalah satu hal yang sangat positif untuk masyarakat Kabupaten Konsel. “Bahwa ini memberikan peluang permasalahan-permasalahan hukum itu bisa diselesaikan dengan damai tanpa harus dilanjutkan, ini luar biasa. Namun sesuai kriteria yang berlaku,” ungkapnya.
Dengan adanya rumah restorative justice, lanjutnya, meneguhkan kembali rasa kekeluargaan di Konawe Selatan. “Tentunya akan sangat banyak membantu, sekali lagi kami selaku pemerintah sangat mendukung terciptanya perdamaian di Konawe Selatan,” pungkasnya.
Untuk diketahui usai meresmikan RJ di Kecamatan palangga Kejati Sultra bersama rombongan menyembangi Kantor Bupati Konsel untuk bersilahturahmi dengan pejabat dan ASN lingkup pemda konsel.
Laporan : Ken.