Polres Konsel Menangkan Praperadilan Perkara Kasus Penganiayaan

KONAWE SELATAN – Kepolisian Resor (Polres) Konawe Selatan (Konsel) akhirnya memenangkan perkara kasus penganiayaan yang sebelumnya digugat oleh pengacara Oldi Aprianto dan kawan-kawan.

Gugatan praperadilan oleh Oldi Aprianto dan kawan kawan dilakukan setelah terbitnya laporan polisi nomor LP/B/05/III/2022/SPKT/Polsek Laonti/Polres Konsel/Polda Sultra tanggal 29 Maret 2022 atas dugaan tindak penganiayaan sesuai pasal 351 ayat 1 yang dilakukan oleh terlapor/tersangka inisial THP kepada korban IJK.

Laporan polisi tersebut kemudian ditindaklanjuti Polres Konsel hingga tahap penetapan tersangka dan penangkapan pelaku.

BACA JUGA :  Diduga Cemari Laut, Tongkang Yang Karam di Konservasi TWAL Labengki Diadukan ke Polda Sultra

Karena keberatan, pelaku melalui kuasa hukum Oldi Aprianto dan kawan kawan melakukan praperadilan/ prapid dengan mengugat proses yang dilakukan oleh Polres Konsel kepada Pengadilan Negeri Andoolo.

Beberapa poin yang digugat yakni sah tidaknya proses penyelidikan dan penyidikan terhadap pelaku, sah tidaknya pemberitahuan SPDP, dan sah tidaknya penangkapan dan penahanan tersangka.

“Itulah yang digugat oleh teman-teman pengacara, dan pada meja praperadilan kami menunjukan puluhan bukti-bukti proses yang kami lakukan hingga PN Andoolo menolak semua permohanan pemohon,” terang KBO Reskrim Polres Konsel IPDA Klinsman Timotius Ardianto S. Tr. K usai putusan praperadilan.

BACA JUGA :  Mantan Kepala BKAD Konut Angkat Bicara Terkait Pinjaman Daerah

Sesuai salinan putusan praperadilan, Nomor 1/Pid.Prap/2022/PN, Hakim PN Andoolo Solihin Niar Ramadan SH menolak keseluruhan permohonan Aldi Aprianto dan kawan-kawan.

“Mengadili, menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya, dan membebankan biaya perkara kepada pemohon sejumlah nihil,” kutipan salinan putusan praperadilan yanh diterbitkan usai sidang putusan di PN Andoolo. Senin 14 Juni 2022.

Laporan: Ken

Komentar