Anak Dibawah Umur di Konawe Dijual Temannya Sendiri ke Pria Hidung Belang

Daerah, Hukum, Konawe105 Dilihat

KENDARI – Seorang anak perempuan dibawah umur berinisial NR di Kabupaten Konawe menjadi korban perdagangan manusia.

NR yang masih berusia 12 tahun itu dijual oleh temannya sendiri berinisial AY (22) ke pria hidung belang dengan tarif Rp1 Juta untuk sekali kencan.

Usut punya usut, NR merupakan warga kota Kendari yang telah dijajakan oleh AY kepada pria hidung belang sebanyak tiga kali.

Kasus itu terungkap setelah orang tua korban melapor di Mapolres Konawe, tertanggal 2 Mei 2022 lalu.

Kaurbin Ops Polres Konawe, IPDA La Ode Anti mengatakan, awalnya korban saat itu pergi meninggalkan rumah beberapa hari tanpa ada kabar.

BACA JUGA :  Polemik Ruas Jalan Puusuli-Mandiodo, Wakil Ketua DPRD Konut : Perusahaan Wajib Tuntaskan Hak Warga Pemilik Lahan

“Setelah aparat kepolisian menemukan NR, kemudian dilakukan penyelidikan serta meminta keterangan korban ternyata selama beberapa hari dia bawah oleh pelaku,” katanya IPDA La Ode Anti, Senin (13/6/2022).

Dalam pendalaman, polisi kemudian melakukan pengejaran terhadap pelaku.

“Saat itu AY telah melarikan diri ke Kabupaten Sidrap, Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel), setelah mengetahui ada laporan terkait dirinya,” bebernya.

Akan tetapi, kata IPDA La Ode Anti, pelarian pelaku terhenti pada 9 Mei 2022, saat itu dia diamankan tim Satreskrim Polres Konawe.

“Selain mengamankan pelaku, kami juga mengamankan dua orang saksi yang masih dibawah umur yaitu IM (16) dan FD (16),” ujarnya.

BACA JUGA :  Mantan Kepala BKAD Konut Angkat Bicara Terkait Pinjaman Daerah

Sementara itu, dari keterangan pelaku, korban dari Kendari dijemput untuk datang Kabupaten Konawe untuk dicarikan pelanggan (pria hidung belang) melalui aplikasi MiChat.

“Pelaku mendapatkan fee sebanyak Rp 100 ribu jika berhasil menjual NR,” cetusnya.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan undang-undang eksploitasi seksual terhadap anak pasal 88 juntco pasal 761 dan undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Laporan : Renaldy

Komentar