Soal Tudingan Pemotongan Gaji Tenaga Kontrak, Begini Penjelasan Kapus Wakorut di Butur

Buton Utara, Daerah115 Dilihat

BUTON UTARA – Kepala Puskesmas Wakorumba Utara Kabupaten Buton Utara (Butur), Sulawesi Tenggara (Sultra), Kusmayanti membantah tudingan yang dialamatkan kepadanya soal dugaan pemotongan gaji pada tenaga kontrak di puskesmasnya.

Menurut Kusmayanti, pemotongan gaji hanya dilakukan kepada tenaga kontrak yang malas berkantor. Di mana kehadirannya tidak mencapai 80 persen.

“Bukan pada semua tenaga kontrak yang ada di puskesmas,” katanya, Sabtu (11/6/2022).

Kusmayanti menjelaskan, pemotongan gaji tersebut tidak serta merta dilakukan. Namun, merujuk pada SK Bupati jika pembayaran gaji hanya pada tenaga kontrak yang kehadirannya mencapai 80 persen.

“Itupun dilakukan setelah rapat yang digelar bersama tenaga honorer,dan disepakati bersama. Bukan keputusan sepihak atau kemaun sendiri,” terangnya.

Dikatakannya, mengenai salah seorang tenaga kontrak yang mengalami pemotongan, itu dikarenakan honorer tersebut sama sekali tidak hadir dan dana tesebut bakal dikembalikan di daerah.

“Dana itu tidak ada hubungannya dengan honor. Dia punya dana sendiri di BOK. Tidak mungkin membayarkan gaji pada orang yang kehadirannya nol persen,” bebernya.

BACA JUGA :  Trend Harga TBS Relatif Rendah, DPRD Tuding Dinas Perkebunan dan Holtikultura Konut Tak Peka Melihat Derita Petani Sawit

Kusmayanti mengungkapkan, 44 tenaga honorer tidak ada yang bermasalah dan keberatan honornya mengalami pemotongan, termasuk yang kehadiranya nol persen.

“Saya sampaikan gajinya akan dikembalikan di daerah.Tenaga kontrak tak ada yang keberatan, justru mereka bilang sendiri honor mereka tetap dipotong kalau yang malas berkantor,” ungkapnya.

Jika merujuk pada aturan, lanjut Kusmayanti, tenaga kontrak yang dibayar full hanya berlaku pada tenaga kontrak dengan tingkat kehadiran 80 persen.

“Aturan di SK jelas, yang bisa dibayarkan gajinya hanya yang hadir 80 persen. Tidak mencapai 80 persen tidak dibayar. Saya masih bijaksana tetap saya bayar meskipun kehadirannya tidak cukup 80 persen,” tukasnya.

Lebih lanjut, Kusmayanti menuturkan, jika penerapan aturan itu sebagai komitmen sehingga ada efek jera bagi tenaga kontrak yang tidak mengindahkan kedisiplinan.

“Ini juga sebagai motivasi, tadinya malas menjadi rajin,” cetusnya.

Kusmayanti menambahkan, jika tingkat kehadiran yang tidak merata, lalu dibayarkan gaji seragam maka akan menimbulkan persepsi tidak baik disesama tenaga honorer.

BACA JUGA :  Soal Polemik di Ruas Jalan Kabupaten Puusuli-Mandiodo, Dishub Konut Sebut Perusahaan Salah Alamat Laporkan Warga ke APH

“Oleh karena itu, saya adakan rapat dengan semua tenaga kontrak untuk potong gaji mereka yang kehadirannya tidak mencapai 80 persen dan disimpan untuk bonus mereka sendiri. Biar termotivasi rajin berkantor. Dan semua sepakat melalui rapat,” tutup Kusmayanti, sembari memperlihatkan regulasi dasar.

Sementara itu, salah seorang tenaga kontrak di Puskesmas Wakorut, Hendrik membeberkan, jika gajinya tidak mengalami pemotongan dikarenakan kehadirannya mencampai 80 persen, bahkan ia mendapatkan bonus.

“Di rapat kami sepakati yang kehadirannya tidak mencapai 80 persen dipotong dan disimpan untuk bonus pada bulan berikutnya yang hadirnya 80 persen,” ujar Hendrik.

Senada juga dikatakan tenaga honorer lainnya, Sitti Amina. Dirinya yang kehadirannya 80 persen tidak mengalami pemotongan.

“Yang dapat pemotongan gaji honor hanya yang malas dan kehadirannya tidak mencapai 80 persen,” katanya.

Reporter : Safrudin Darma

Komentar