BOMBANA – Kader wanita Partai Golongan Karya (Golkar), Sri Nur Eva menyambut baik dengan adanya penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 70 tahun 2020 tentang penerapan kebiri kimia untuk pelaku kekerasan seksual.
Menurut Bendahara DPD Partai Golkar Bombana, penerapan aturan ini sesuai dengan harapan. Sebab, kasus kekerasan seksual atau pencabulan terhadap anak di Kabupaten Bombana membuat semua kalangan geram.
“Kalau saya sangat mendukung peraturan itu (hukuman kebiri kimia). Ini supaya ada efek jera bagi si pelakunya juga, dan ini juga bisa menjadi semacam ancaman bagi yang mencoba-coba melakukan pencabulan lagi,” ungkapnya, Sabtu, 11 Juni 2022.
Bagaimana tidak, kasus predator anak sangat tinggi di wilayah Bombana, seperti belum lama terjadi di Kecamatan Rarowatu Utara, anak umur 10 tahun menjadi korban predator seksual.
Lebih lanjut, anak yang menjadi korban pencabulan sangat berdampak pada psikis. Bahkan tak sedikit anak yang sudah tidak ingin melakukan aktifitasnya lantaran terus dihantui rasa ketakutan. Sehingga hukuman seberat-beratnya bagi pelaku ini harus diberikan.
“Dampaknya kan ke psikis si anak. Dia sudah tidak mau bermain ataupun beraktifitas. Bahkan ada juga yang sampai tidak mau sekolah. Ini kan sangat bahaya bagi masa depan mereka. Makanya, kalau hukuman kebiri itu, saya sangat dukung,” lanjutnya.
Kata Eva, perlu juga ada pengawasan dari orang tua terhadap masing-masing anak. Terutama agar tidak memberikan kebebasan untuk bergaul kepada siapapun. Apalagi, tak sedikit pelaku pencabulan ini merupakan keluarga terdekat dari korban.
“Peran orang tua yang paling penting, berikan pengawasan yang ketat kepada anak kita, supaya tidak menjadi korban. Karena kalau kita lihat, ada juga pelakunya itu datang dari lingkungan kita sendiri dan bahkan keluarga terdekat dan pengawasan juga yang paling penting,” ucap Wanita yang akan bertarung di Pilcaleg Tahun 2024 di dapil 5 kabupaten Bombana nanti.
Kedepannya, mesti ada terobosan baru dari pemerintah dalam memberikan perhatian terhadap tindak pidana kekerasan pada anak. Termasuk juga tindak pidana pada perempuan, harus menjadi perhatian dari pemerintah.
“Tapi tidak akan bisa kalau kerja sendiri sendiri. Perlu ada perpaduan antar instansi untuk menyelesaikan persoalan ini dan yang terpenting juga, beri pemahaman kepada anak,” jelasnya.
Menurutnya, tidak cukup hanya melakukan sosialisasi semata, namun tak memberikan dampak apa-apa. Sehingga diperlukan kebijakan terbaru untuk menekan jumlah kekerasan pada anak dan perempuan di wilayah Bulungan.
“Karena tak sedikit juga anak, terutama yang sudah dewasa itu malah mengundang. Artinya, cara berbusana mereka yang mengundang. Ini juga perlu dijaga,” tuturnya.
Sementara, tindakan kebiri kimia adalah pemberian zat kimia melalui penyuntikan atau metode lain kepada pelaku, untuk menekan hasrat seksual berlebih, yang disertai rehabilitasi.
Laporan: Abdul Muis