Bupati Bombana Serahkan SK 118 Guru PPPK Tahap II

Bombana, Daerah96 Dilihat

BOMBANA – Penyerahan Surat (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap II, pada 4 Maret 2022 lalu, sebanyak 197 pegawai PPPK menerima SK.

Bupati Bomabana, Tafdil menyerahkan SK kepada 118 pegawai PPPK, di Aula Tanduale Kantor Bupati Bombana, Kelurahan Lameroro, Kecamatan Rumbia, kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara (Sultra), Selasa, 7 Juni 2022

Tafdil dalam sambutannya, ia meminta agar pegawai PPPK yang telah diberikan SK untuk bekerja dengan baik serta bertanggung jawab.

“Kalau PNS, jarang saya yang serahkan langsung dalam penerimaan SKnya. Tapi, untuk Pegawai PPPK ini, saya yang turun langsung,” ucapnya.

BACA JUGA :  Sejumlah Kader DPC Partai Gerindra Dukung Ikbar-Abuhaera di Pilkada Konut

Ia Juga menghimbau agar pegawai PPPK bekerja dengan baik serta mampuh menjaga loyalitasnya kepada pemerintah serta pimpinan.

“Tunjukan kinerja, jaga loyalitasmu. Hanya dengan itu yang bisa menyelamatkanmu. Tetap kalian akan dievaluasi,” imbuhnya.

Bupati dua periode itu menyebutkan pegawai PPPK bekerja selama tiga tahun. Selanjutnya, akan dipilih kembali jika penilaian kinerjanya, cukup bagus serta loyalis pada pimpinannya.

Ketua Partai PAN Bombana itu menjelaskan, dibukanya pegawai PPPK di Bombana untuk menutupi kekurangan pegawai, khususnya tenaga guru yang sangat kurang di Bombana.

BACA JUGA :  Soal Polemik di Ruas Jalan Kabupaten Puusuli-Mandiodo, Dishub Konut Sebut Perusahaan Salah Alamat Laporkan Warga ke APH

SK pengangkatan pegawai PPPK tahap dua itu, terhitung sejak 8 April 2022. Semuanya adalah tenaga guru untuk Sekolah Dasar (SD) serta Sekolah Menengah Pertama (SMP). Dengan gaji sebulan, kisaran Rp.2.966,500,-

“Sekitar tiga ratus lebih jumlah pegawai PPPK yang kita terima di Bombana. Dalam sebulan itu kisaran 1,2 miliar pengeluaran untuk gaji. Jika setahun sekitar 14,4 miliar,” Pungkasnya

Laporan: Abdul Muis

Komentar