Faktor Ekonomi, Seorang Pemuda di Kendari Nekat Jualan Sabu

Hukum, Kendari, Metro114 Dilihat

KENDARI – Satresnarkoba Polresta Kendari kembali membekuk seorang pengedar narkoba di Jalan Konggoasa, Kelurahan Watulondo, Kecamatan Puuwatu, pada 5 Juni 2022 sekira pukul 16.30 WITA.

Kasat Resnarkoba Polresta Kendari, AKP Hamka dalam konferensi persnya mengatakan, dari tangan pelaku ZF (23), polisi menemukan 1 sachet narkotika jenis shabu dengan berat kurang lebih 4,46 gram.

“ZF ditangkap di pinggir Jalan Konggoasa, Kelurahan Watulondo, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari,” ungkapnya, Selasa (7/6/2022).

Kata AKP Hamka, adapun kronologi penangkapan, berawal saat anggotanya melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap lelaki ZF dan menemukan barang bukti di dekat lelaki ZF berupa 1 sachet plastik bening berisi narkoba yang disimpan di dalam pembungkus rokok.

BACA JUGA :  DPRD Sultra Gelar RDP, Inspektur Tambang Ungkap Temuan Dugaan Pelanggaran Lingkungan PT TBS

Saat diinterogasi tersangka mengaku mengambil narkoba tersebut dari seorang lelaki berinisial RM dan EF masing-masing sebanyak 1 sachet di Desa Lakomea, Kecamatan Sampara, Kabupaten Konawe.

“Kemudian dari 2 sachet narkoba jenis shabu tersebut, tersangka satukan menjadi 1 sachet untuk diedarkan kembali,” bebernya.

BACA JUGA :  DPW Pekat IB Sultra Endus Dugaan Penyalahgunaan Aliran Dana Alokasi dan Operasional Tahun 2024

Adapun motif tersangka menjual shabu tersebut di karenakan faktor ekonomi. sementara kedua pria berinisial RM dan EF tengah didalam keberadaannya oleh Satresnarkoba Polresta Kendari.

“Tersangka ZF akan dikenakan Pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun,”pungkasnya.

 

Laporan : Renaldy

Komentar