Perkara Rumah, Seorang Pria di Kendari Nyaris Habisi Nyawa Mantan Istrinya

Hukum, Konawe Utara86 Dilihat

KENDARI – Seorang pria berinisial SR (40) nyaris menghabisi nyawa mantan istrinya bernama Wasria.

Percobaan pembunuhan itu terjadi di Jalan Transito, Kelurahan Wua-Wua, Kecamatan Wua-Wua, Kota Kendari, pada 4 Juni 2022 sekitar pukul 08.00 Wita.

Wanita berusia 34 tahun itu terpaksa harus dilarikan ke rumah sakit karena mengalami luka serius pada bagian kepala akibat sabetan parang oleh mantan suaminya.

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi mengatakan, kejadian itu ditenggarai soal pembagian harta gono gini yang berupah semua rumah.

BACA JUGA :  Sejumlah Kader DPC Partai Gerindra Dukung Ikbar-Abuhaera di Pilkada Konut

“Awalnya pelaku datang ke kamar korban dengan membawa sebilah parang untuk membicarakan soal rumah mereka karena sudah resmi cerai,” ujarnya, Sabtu (4/6/2022).

Lanjutnya, pelaku mendatangi korban untuk menyampaikan agar rumah itu tidak dijual ke orang lain, karena pelaku menawarkan diri untuk membeli rumah tersebut.

“Namun harga yang ditawarkan oleh mantan suaminya ini terlalu rendah, sehingga korban menolak,” kata Fitrayadi.

Kesal tawaran pelaku ditolak oleh korban, SR kemudian emosi dan langsung menganiaya korban menggunakan sebilah parang yang dibawahnya secara membabi buta, hingga mengenai lengan dan kepala

BACA JUGA :  Soal Polemik di Ruas Jalan Kabupaten Puusuli-Mandiodo, Dishub Konut Sebut Perusahaan Salah Alamat Laporkan Warga ke APH

“Bagian kulit kepala dan rambut korban terkelupas kena sabetan sabetan parang,” jelasnya.

Sesaat setelah menganiaya korban, pelaku kemudian pergi menyerahkan diri di Polresta Kendari.

“Saat ini korban sudah dibawa ke RS Bhayangkara untuk mendapatkan perawatan intensif,” tukasnya.

Atas perbuatanya, pelaku bakal dijerat pasal 351 ayat (2) KUHP, dengan ancaman hukuman 7 tahun kurungan penjara.

Laporan : Renaldy

Komentar