MOROWALI – Pemerintah Daerah (Pemda) Morowali hentikan aktivitas pembangunan jetty PT Kelompok Delapan Indonesia (KDI) di Desa Matarape, Kecamatan Menui Kepulauan, Kabupaten Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng).
Hal tersebut tertuang dalam surat edaran tertanggal 2 Juni 2022 yang ditandatangani oleh Bupati Morowali, perihal pemberhentian kegiatan pembangunan jetty PT KDI.
Bupati Morowali, Taslim melalui surat itu menjelaskan bahwa PT KDI tidak memiliki izin pembangunan terminal khusus (Tersus) dan juga tidak memiliki perizinan lingkungan dalam melaksanakan pembangunan tersus.
Bukan hanya itu, dalam surat edaran itu juga menyebutkan bahwa material yang digunakan PT KDI dalam melakukan penimbunan laut berasal dari sumber usaha yang izin usaha pertambangan batuan tidak sah.
“Kemarin tim saya sudah turun, dipimpin oleh Asisten 1, dan mereka menemukan ada aktivitas PT KDI di wilayah kami,” ujarnya, Sabtu (4/6/2022).
Lanjut dia, setelah tim mencoba megonfirmasi kepada pihak perusahaan (PT KDI) ternyata mereka belum mempunyai dokumen.
“Mereka belum punya izin. Sehingga, Pemda mengambil langkah untuk memberhentikan sementara sambil mereka mengurusi semua persyaratan administrasinya,” jelas Bupati Morowali.
Bupati Morowali juga berharap kepada semua pihak yang ingin berinvestasi di daerahnya agar selalu mematuhi aturan yang berlaku.
“Karena saat ini pemerintah daerah sudah memberikan kemudahan bagi para pengusaha untuk pengurusan izin usaha. Jadi tidak ada alasan mereka untuk tidak mau melengkapi persyaratan-persyaratan yang sudah menjadi kewajiban mereka berkegiatan di lapangan,” harap Taslim.
Hingga berita ini dinaikkan, awak media ini masih terus mencoba mengkonfirnasi pihak PT KDI terkait persoalan tersebut.
Laporan : Renaldy