KENDARI – Entah apa yang dipikirnya, seorang pemuda berinisial MA (27) di Kecamatan Ranomeeto, Konawe Selatan (Konsel), tega melakukan pelecehan seksual terhadap seorang anak perempuan yang masih berusia 14 tahun.
Menurut pengakuan korban, perbuatan cabul yang dilakukan pelaku sejak tahun 2018 hingga 2022.
Tak tahan dengan perbuatan pelaku, akhirnya korban memberanikan diri untuk menceritakan perbuatan pelaku kepada orang tuanya.
Sehingga, pada Rabu, 1 Juni 2022 kemarin, korban bersama orang tuanya lalu melaporkan perbuatan pencabulan tersebut ke Polresta Kendari.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi mengatakan, pelaku pencabulan itu bernama MA, dia bekerja sebagai staf disebuah Kantor Notaris yang ada di Konsel.
“Kejadiannya sejak 2018, kali pertama korban dicabuli di rumah teman wanitanya di salah satu Desa di Kecamatan Ranomeeto,” bebernya.
Pelaku akan dikenakan pasal 81 dan pasal 82 UU nomor 17 tahun 2016 tentang perpu nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU tindak pidana persetubuhan dan atau pencabulan.
“Hukumannya paling sedikit 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara,” tutupnya.
Laporan : Renaldy