Polisi Tangkap Satu Pelaku Pengeroyokan Karyawan Toko di Kendari 

Hukum, Kendari, Metro167 Dilihat

KENDARI – Salah satu pelaku pengeroyokan terhadap seorang karyawan toko di Jalan K. H. Ahmad Dahlan, Kelurahan Wawowanggu, Kecamatan Kadia, Kota Kendari bernama I Putu Oka Diantara (26) akhirnya ditangkap tim buru sergap (Buser) 77 Polresta Kendari.

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi mengatakan, pelaku yang berhasil diamankan berinisial LA (25).

LA ditangkap di salah pencucian mobil di Jalan Made Sabara, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga sekira pukul 13.00 Wita.

BACA JUGA :  Pekan Ini, DPRD Sultra Panggil PT TBS

Lebih lanjut, pelaku ditangkap berdasarkan bukti permulaan yang cukup telah melakukan tindak pidana penganiayaan dengan cara memukul korban secara bersama-sama menggunakan tangan.

“Pelaku nekat melalukan aksinya lantaran tersinggung dengan teguran dari pemilik toko,” kata Fitrayadi, Kamis (2/6/2022).

BACA JUGA :  DPW Pekat IB Sultra Endus Dugaan Penyalahgunaan Aliran Dana Alokasi dan Operasional Tahun 2024

Pelaku saat ini sudah diamankan ke rutan Mapolresta guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap rekan-rekan pelaku lainnya.

“Rekan-rekan pelaku masih dalam pengejaran kepolisian,” ujarnya.

Atas perbuatannya pelaku akan dijerat pasal 170 KUHP yang dilakukan dengan cara penganiayaan secara bersama-sama, dengan hukuman 5 tahun 6 bulan penjara.

Laporan : Renaldy

Komentar