Polisi Tangkap Empat Pelaku Pencabulan Seorang Pelajar di Kecamatan Abeli

Hukum, Kendari, Metro96 Dilihat

KENDARI – Tim buru sergap (Buser) 77 Polresta Kendari membekuk empat pelaku pencabulan terhadap seorang anak perempuan bernama SAP yang masih berusia 14 tahun.

Ironisnya, dari keempat pelaku satu diantaranya masih berusia dibawah umur. Sementara tiga pelaku yaiut MAA (20), GNW (22), dan MLM (35).

Masing-masing pelaku ditangkap di kediamannya di Kelurahan Tobimeita, Kecamatan Abeli, pada 2 Juni 2022 sekira pukul 04.00 WITA.

Kasatreskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi mengungkapkan, kronologi penangkapan terhadap empat pelaku karena adanya pelaporan dan ditemukannya bukti permulaan yang cukup patut diduga.

“Tim Buser 77 bersama Unit Intelkam Polresta Kendari kemudian melakukan terhadap empat pelaku di kediamannya masing-masing,” ungkapnya, Kamis (2/6/2022).

Lanjut Fitrayadi, kejadian itu terbongkar saat orang tua korban di beritahu oleh tetangganya bahwa korban akan dijemput temannya (pelaku yang masih dibawah umur) pada 1 Juni 2022 kemarin, sekitar jam stengah 12 malam.

Selanjutnya membawa korban ke salah satu Kantor Pemerintah Kelurahan Tobimeita dan kemudian melakukan tindakan asusila terhadap korban.

“Melihat pelaku dibawah umur dan korban di TKP, ketiga tersangka lainnya juga ikut melakukan tindakan asusila terhadap korban,” bebernya.

Keempat pelaku pencabulan ini akan dikenakan pasal 81 dan pasal 82 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang perpu nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

“Dengan sanksi pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun,” tukasnya.

Laporan : Renaldy

Komentar