Terdakwa Kasus Tipikor Dana Desa Laeya Konsel Jalani Sidang Perdana

Hukum, Konawe Selatan278 Dilihat

KONAWE SELATAN – Terdakwa kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) Dana Desa (DD) Lerepako Kecamatan Laeya Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) tahun anggaran 2019 kini menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Kendari, Senin 30 Mei 2022.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ari Meilando menyebut terdakwa Muhammad Amir, merupakan Mantan Kepala Desa Lerepako periode 2014-2019. Dia didakwa karena telah menggunakan anggaran DD sebesar Rp.420.436.500 dan tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Ari menerangkan, terdakwa dalam laporan pertanggung jawabannya (LPJ) penggunaan DD telah direalisasikan 100 persen. Namun faktanya ada item pekerjaan yang tidak diselesaikan.

“Dalam mengelola keuangan Dana Desa Tahun Anggaran 2019 terdakwa secara melawan hukum dalam melaksanakan tugas selaku Kepala Desa, dalam laporan akhir tahun 2019 penggunaan Dana Desa telah menyatakan program dana desa selesai 100 persen senilai Rp.693.126.500. Namun dalam kenyataannya pelaksanaan pekerjaan hanya sebesar Rp. 272.690.000,” beber Ari saat membacakan dakwaannya.

Dijelaskan Ari bahwa, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2, atau pasal 3 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat 1 huruf b Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

“Saat ini terdakwa ditahan di rumah tahanan Punggolaka Kendari,” terang Ari.

Laporan : Ken

Komentar