KENDARI – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Perwakilan Sulawesi Tenggara (Sultra), kembali mengganjar Pemerintah Kabupaten opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Opini WTP yang diberikan oleh BPK pada Selasa (31/5/2022) di kantor auditor keuangan itu di Kota Kendari merupakan yang kelima kalinya secara beruntun dalam lima tahun terakhir ini.
WTP yang didapat Pemda Konawe Utara diraih pada masa kepemimpinan Bupati Ruksamin. Dan penyerahan WTP diterima langsung oleh Bupati Konawe Utara didampingi Wakil Bupati Konawe Utara bersama Ketua DPRD beserta seluruh jajaran.
Opini kelima yang diterima atas penilaian kriteria penerapan standar akuntansi pemerintahan, pengungkapan yang cukup, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, dan efektivitas sistem pengendalian internal.
Perlu diketahui, Opini WTP yang disandang Pemda Konawe Utara didapatkan saat Ruksamin telah menjadi Bupati Konawe Utara.
Bupati Ruksamin mengucapkan sykur atas perolehan WTP yang diberikan oleh BPK RI Perwakilan Sultra. Hal itu akan menjadi cambuk bagi dirinya dan seluruh OPD dalam melaksanakan keuangan daerah.
“Alhamdulillah, ini semua hasil kerja sama seluruh jajaran. Saya sendiri selaku Bupati, Pak Wakil Bupati, pimpinan dan anggota DPRD serta seluruh OPD,” kata Ruksamin.
REDAKSI
Komentar