Seorang Pelajar di Kendari Niat Berwisata Justru Berakhir di Penjara

Hukum, Kendari, Metro114 Dilihat

KENDARI – Seorang pelajar berinisial FR (16) diamankan polisi karena kedapatan membawa senjata tajam (sajam) jenis busur, Senin (30/5/2022).

FR diamankan pada 29 Mei 2022 sekira pukul 13.00 WITA, di Jalan Lasolo, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari.

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi mengatakan, awalnya FR bersama kedua rekannya pergi ke tempat wisata air jatuh di Jalan Lasolo untuk mandi-mandi.

BACA JUGA :  DPW Pekat IB Sultra Endus Dugaan Penyalahgunaan Aliran Dana Alokasi dan Operasional Tahun 2024

“Setibanya di depan gerbang tempat wisata tersebut FR dan kedua rekannya tidak jadi masuk karena tidak memiliki uang untuk membayar masuk kedalam wisata air jatuh,” ujarnya, Senin (30/5/2022).

Selanjutnya, FR dan rekannya hendak pulang namun ditahan oleh penjaga gerbang wisata.

“FR hendak mau melarikan diri, namun dikejar oleh beberapa orang yg berada di depan gerbang wisata tersebut dan dia tertangkap, kemudian pada saat diperiksa FR didapatkan 7 (tujuh) buah mata busur dan 1 (satu) kertapel,” ungkapnya.

BACA JUGA :  Pekan Ini, DPRD Sultra Panggil PT TBS

Saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolresta Kendari, dan akan diganjar pasal 2 ayat 1 UU darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman 10 tahun kurungan penjara.

Laporan : Renaldy

Komentar