BOMBANA – Satuan Reserse Narkoba Polres Bombana mengamankan lima remaja atas kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Kasat Resnarkoba Polres Bombana AKP Sulfianus mengatakan, pihaknya memperoleh infomasi pada Sabtu (28/5/2022) jika di wilayah Kecamatan Rumbia dan Rumbia Tengah marak terjadinya penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Lanjutnya, tim Satresnarkoba Polres Bombana langsung bergerak cepat. Sehingga pada pukul 22.00 Wita tim menerima informasi jika pelaku dengan inisial MA akan melakukan transaksi narkotika jenis sabu.
“Tim melakukan pembuntutan kepada MA yang hendak bertransaksi dengan JN. Dengan kesiapan tim sehingga dapat langsung melakukan penangkapan terhadap kedua orang tersebut saat melakukan transaksi,” katanya.
Menurutnya, awal penangkapan baik MM maupun JN mengelak. Namun dengan barang bukti yang ditemukan, kedua pelaku langsung terlihat lemas dan mengakui perbuatannya.
“Kedua pelaku mengatakan bahwa mereka tidak hanya berdua melainkan ada lagi teman-temannya yang ikut terlibat,” ujarnya.
Dari hasil pengakuan MM dan JN, anggota Polres Bombana langsung melakukan pengembangan. Hasilnya, pria inisial MR, EJ dan MB berhasil diamankan.
“Pukul 23.45 Wita ke lima orang tersebut yang diduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu diamankan di Mako Polres Bombana untuk dilakukan proses penyidikan,” terangnya.
Dari tangan pelaku, tim berhasil menemukan barang bukti di tiga TKP. Diantaranya, 20 paket sabu dengan total 7,78 gram, satu timbangan digital, sunit sendok sabu, uang Rp900 ribu dan 5 unit handphone.
Laporan : Abdul Muis
Komentar