Hendak Transaksi Sabu di Pinggir Jalan, Pria Paruh Baya di Kendari Ditangkap Polisi

Hukum, Kendari75 Dilihat

KENDARI – Polisi kembali berhasil mengamankan seorang pengedar narkoba berinisial SR (42) pada 29 Mei 2022 sekitar pukul 00.10 Wita.

Tersangka SR keburu diamankan tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Kendari yang mencurigai gerak geriknya.

Informasi yang dihimpun media ini, SR diamankan di pinggir jalan pertigaan Kampung Salo Kelurahan Kampung Salo, Kecamatan Kendari, Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara.

Kasat Narkoba Polresta Kendari, Iptu Hamka mengatakan, saat dilakukan penggeledahan badan SR ditemukan 1 (satu) paket sabu didalam saset bening dibungkus tisue dan terlakban warna coklat di saku celana depan sebelah kanan yang sementara dikenakannya.

BACA JUGA :  Diduga Cemarkan Nama Baik, Kuasa Hukum Bupati Konut Laporkan Korlap Rumpun Muda Nusantara ke Polda Sultra

Kemudian lanjut dia, atas pengakuan SR masih menyimpan 1 (satu) paket sabu di rumah temannya di Kelurahan Mangga Dua.

“Atas informasi tersebut Tim bergerak cepat melakukan penggeledahan dirumah rekan SR dan menemukan 1 (satu) paket sabu didalam sachet bening yang disimpan di dalam masker kain warna hijau,” ungkap Iptu Hamka, Selasa (31/5/2022).

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti 2 (dua) sachet plastik bening berisikan sabu dengan berat bruto 10,43 gram.

“Saat diinterogasi tersangka mengaku diarahkan mengambil paket sabu oleh seseorang bernama AC,” kata Iptu Hamka.

BACA JUGA :  Diduga Cemarkan Nama Baik, Kuasa Hukum Bupati Konut Laporkan Korlap Rumpun Muda Nusantara ke Polda Sultra

Lebih lanjut, mantan Kasatreskrim Polres Muna menyebutkan, tersangka mengaku dijanjikan imbalan Rp1,5 juta apabila berhasil mengedarkan paket sabu tersebut.

“Tersangka mengaku mengenal AC sejak tahun 2013. Dan saat ini kami sedang mendalami keberadaan lelaki AC,” ujarnya.

Tersangka dan barang bukti saat ini telah diamankan di Mapolresta Kendari. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya SR akan dikenakan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun penjara dan paling lama seumur hidup.

Laporan : Renaldy

Komentar