Waria Penjual Saraba Cabuli Bocah di Konawe

Daerah, Hukum, Konawe422 Dilihat

KONAWE – Aksi bejat dilakukan AS, pemuda yang berprofesi sebagai penjual saraba ini tega mencabuli bocah laki-laki di Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Usut punya usut, AS merupakan seorang Waria (wanita pria) atau laki-laki yang lebih suka berperan sebagai perempuan dalam kehidupannya sehari-hari.

Aksi bejat AS ketahuan setelah korban melaporkan kejadian pencabulan yang dialaminya kepada orang tuanya.

Kasat Reskrim Polres Konawe, AKP Moch Jacub N. Kamaru mengatakan, palaku AS yang diduga telah melakukan tindak pidana pencabulan ditangkap pada Jum’at 27 Mei 2022 kemarin.

“Awalnya korban minggat dari rumah dan bertemu dengan seorang waria berinisial H.

Lantas, korban meminta pertolong kepada H untuk diberi tumpangan tempat tinggal di rumahnya,” ujarnya, Sabtu (28/5/2022).

BACA JUGA :  PENDAFTARAN PASANGAN CALON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KABUPATEN KONAWE UTARA PROVINSI SULAWESI TENGGARA TAHUN 2024

H mengiyakan permintaan korban dengan syarat korban harus membantunya menjual sarabba dirumahnya. Sementara dirumah H juga ada pelaku AS yang ikut berjualan sarabba.

“Pelaku AS ini juga tinggal menumpang di rumah H,” ungkap Jacub.

Lanjut dia, kejadian tak senonoh itu terjadi pada malam hari saat korban sedang tidur.

“Pelaku AS datang dari arah belakang dan melancarkan aksinya yang menyebabkan korban terbangun dan menolak,” sambung Jacub.

Tetap pelaku tetap memaksa dan membujuk korban akan diberikan uang Rp 500 ribu. Bahkan pelaku juga menjanjikan akan membiayai perbaikan Handphone korban yang rusak.

BACA JUGA :  Kabar Bahagia!, Paslon Ikbar-Abuhaera Bakal Naikkan Honor Aparat Desa dan BPD

“Pada saat itulah korban diperkosa dan dicabuli,” bebernya.

Tak sampai disitu, kata Jacub, pelaku AS juga sempat membawa korban ke wilayah Kecamatan Sawa, Kabupaten Konawe.

“Korban diancam jika tidak ikut, maka uang yang pernah dijanjikan sebesar Rp 500 ribu itu tidak akan diberikan.

“Setibanya di Kecamatan Sawa, korban kembali dicabuli oleh pelaku,” cetusnya.

Setelah 10 hari, kemudian korban dijemput oleh orang tuanya. Lalu korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada orang tuanya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat dengan ancaman UU perlindungan anak juncto pasal 292 KUHPidana dengan hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun.

Laporan : Renaldy

Komentar