Tak Terima Kekasihnya di Bawah Jalan, Pria di Kendari Lakukan Pengeroyokan

Hukum, Kendari, Metro113 Dilihat

KENDARI – Tim buru sergap (buser) 77 Polresta Kendari berhasil menangkap salah satu pelaku pengeroyokan yang terjadi di Jalan Budi Utomo Kelurahan Kadia, Kecamatan Kadia Kota Kendari pada Minggu, 17 April 2022 lalu.

Pelaku yang berhasil diamankan berinisial WHL (26) warga pasar Tabanggele Kecamatan Anggolomoare, Kabupaten Konawe.

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi melalui keterangan tertulisnya mengatakan tersangka ditangkap berdasarkan bukti permulaan yang cukup patut diduga telah melakukan Pengeroyokan atau penganiayaan yang mengakibatkan korban bernama Arsalam (37) mengalami luka-luka.

BACA JUGA :  DPW Pekat IB Sultra Endus Dugaan Penyalahgunaan Aliran Dana Alokasi dan Operasional Tahun 2024

“Korban dikeroyok oleh pelaku bersama rekannya dengan menggunakan kepalan tangan serta memukul pada bagian atas kepala korban menggunakan benda tajam, sehingga dari kejadian tersebut luka robek pada kepala bagian atas serta lebam pada bagian pipi sebelah kanan,” ujar Fitrayadi, Jum’at (27/5/2022).

Adapun motif dari kejadian ini, kata Fitrayadi yaitu faktor cemburu, dimama tersangka WHL merasa cemburu kepada Korban karena pacarnya atas nama AJ (23) pernah jalan bersama dengan korban.

BACA JUGA :  Pekan Ini, DPRD Sultra Panggil PT TBS

“Sementara ini pelaku lainnya masih dalam pengejaran,” cetusnya.

Tersangka dan barang bukti saat ini tengah diamankan di Rutan Mapolresta Kendari dan akan dikenakan undang-undang tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama.

“Pengeroyokan yang mengakibatkan luka sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 KUHP dengan ancaman pidana 5 tahun 6 bulan kurungan penjara,” pungkasnya.

Laporan : Renaldy

Komentar