Polda Sultra Tangkap Tiga Kurir Narkoba Lintas Provinsi Disebuah Kamar Hotel di Kendari

Hukum, Kendari, Metro92 Dilihat

KENDARI – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) membekuk tiga orang diduga kurir narkoba lintas provinsi.

Ketiga tersangka yaitu RM (45), warga asal Serdang Bedagai, Sumatera Utara (Sumut) sementara HS (32) dan SF (32) merupakan warga asal Provinsi Aceh.

Ketiganya ditangkap pada Rabu (25/5/2022) malam, disebuah kamar hotel yang berada di Jalan Kedondong, Kelurahan Anduonohu, Kota Kendari.

Mereka kedapatan membawa 10 kantong plastik bening berisikan serbuk kristal yang diduga narkoba jenis sabu seberat 2,5 kg.

Wakapolda Sultra, Brigjen Pol Waris Anggono mengatakan, narkotika jenis shabu tersebut dikirim melalui bandara yang dibawa langsung oleh ketiga tersangka.

“Mereka (tersangka) merupakan jaringan peredaran narkoba lintas provinsi yaitu dari Medan ke Kota Kendari,” ungkapnya, Jum’at (27/5/2022).

Lanjut Wakapolda, ketiga tersangka ditangkap sekitar pukul 22.30 WITA. Tersangka RM ditangkap di halaman parkiran hotel, sementara dua rekannya diamankan didalam komar hotel tempat mereka menginap.

“Dari penggeledahan badan dan kamar tersebut, ditemukan di tiga koper, sedangkan dua koper masih terbungkus dan satu koper sudah terbuka. Setelah digeledah dua koper tersebut didapati sepuluh bungkus narkoba dengan berat total 2,5 kilogram yang disembunyikan di dalam lipatan celana jeans,” katanya.

Lebih lanjut, ketiga tersangka terbang dari Medan menuju Kendari dengan menggunakan pesawat Batik Air.

“Dari hasil interogasi ketiganya mengaku diupah masing-masing Rp 50 juta dan dikendalikan oleh seseorang berinisial BF,” bebernya.

Ditempat yang sama, Dirresnarkoba Polda Sultra, Kombes Pol R Bambang Tjahjo Bawono mengungkapkan bahwa tersangka RM, sudah tiga kali meloloskan barang haram tersebut ke Kendari.

“Pertama sekitar enam bulan lalu, kedua sekitar bulan Desember dengan membawa 2 kg shabu dan itu lolos. Dan yang ketiga kalinya berhasil kami tangkap,” tukasnya.

Ketiga tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) Sub 112 ayat (2) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana seumur hidup atau pidana paling singkat lima tahun dan paling lama dua puluh tahun serta denda paling sedikit Rp 1 milyar dan atau paling banyak Rp 10 milyar.

 

Laporan : Renaldy

Komentar