Ingin Punya Motor Trail, Anak di Bawah Umur di Baruga Nekat Mencuri

Hukum, Kendari, Metro100 Dilihat

KENDARI – Seorang anak dibawah umur berinisial MI (15) ditangkap polisi setelah ketahuan mencuri sebuah sepeda motor.

Pelaku ditangkap personil Unit Reskrim Polsek Baruga, pada 26 Mei 2022, sekitar pukul 03.00 WITA di Jalan Nanga – nanga Kelurahan Baruga, Kecamatan Baruga, Kota Kendari.

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi di dampingi Kapolsek Baruga, AKP Umar mengatakan, tersangka berdomisili di Kelurahan Baruga, Kecamatan Baruga, Kota Kendari.

“MI ditangkap bersama barang bukti 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda CRV 150 trail bernomor polisi DT 3379 SH, warnah merah hitam,” ujarnya, Kamis (26/5/2022).

Kata Fitrayadi, awalnya korban bernama Rizky Fajar Yunanto, memarkir motornya di teras indekostnya, sekira pukul 23.30 WITA, kemudian korban masuk ke dalam kamar untuk beristrahat.

“Dimana saat itu korban lupa mencabut kunci kontaknya,” cetusnya.

Lebih lanjut, Fitrayadi mengatakan korban keluar didepan kamar untuk mengecek, namun motor miliknya yang di parkir di teras kost, sudah tidak ada, kemudian korban mencari motor, namun tidak ditemukan, sehingga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Baruga.

“Usai menerima laporan korban, personil unit Reskrim Polsek Baruga, langsung melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku serta menyita barang bukti motor yang di curi,” ucapnya.

Saat ini, pelaku menjalani pemeriksaan di Mapolsek Baruga, guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

“Pelaku ini sudah lama kepingin memiliki motor trail namun karena faktor ekonomi dan tidak bisa membeli motor jenis tersebut. sehingga dia nekat mencuri untuk dipakai sendiri,” tambah Fitrayadi.

Kasat Reskrim Polresta Kendari juga mengatakan, karena pelaku yang masih di bawah umur, sehingga dalam proses penyidikan menggunakan hukum acara UU. RI Nomor 11 tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

“Tetapi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka tetap dikenakan pasal 363 KUHP Subsider pasal 362 KUHP, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tutupnya.

Laporan : Renaldy

Komentar