Polisi Tangkap Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur di Baubau

Baubau, Hukum, Metro164 Dilihat

BAUBAU – Tim Resmob Kepolisian Resort (Polres) Baubau menangkap seorang pria bernama LK (32), Rabu (25/5/2022).

Penangkapan dilakukan karena dirinya telah melakukan aksi perbuatan cabul terhadap anak perempuan di bawah umur berkebutuhan khusus (down syndrome).

Kapolres Baubau, AKBP Erwin Pratomo mengatakan, kejadian itu terjadi di Kelurahan Tomba, Kecamatan Wolio, Kota Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra) pada 21 Mei 2022 lalu.

Awalnya salah satu keluarga korban Bunga (nama samaran) melihat dia dibawah oleh seorang laki-laki disebuah rumah kost (indekost).

“Kemudian Bunga memberitahukan kepada keluarga, soal keberadaannya dan mengirim foto pelaku,” katanya.

Tak berselang lama, kemudian keluarga Bunga bersama personil Polsek Wolio menuju ke tempat kejadian (TKP).

Setibanya di lokasi, kata Erwin, aparat langsung melakukan penggeledahan dan menemukan korban yang masih bersama pelaku di dalam kamar.

“Saat itu korban hanya memakai sarung,” cetusnya.

Saat diinterogasi, Bunga mengaku bahwa sang predator sudah berulang kali melakukan perbuatan tak senonoh kepadanya.

Akibat kejadian tersebut korban mengalami kesakitan pada bagian belakang paha serta korban mengalami luka memar pada bagian leher.

Pelaku bakal dijerat dengan pasal 76 E junto 82 Undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak. Hal itu guna mempertanggung jawabkan atas perbuatannya.

 

Laporan : Renaldy

Komentar