Polisi Tangkap Pria di Kendari Pelaku Curas Modus COD Ponsel

Hukum, Kendari, Metro93 Dilihat

KENDARI – Handphone senilai jutaan rupiah milik seorang wanita di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) dirampas oleh orang tak dikenal pada Senin, 23 Mei 2022.

Menurut korban, Almawati (24) saat melaporkan kejadian itu di Polresta Kendari menyebutkan, awalnya pelaku memesan sebuah handphone merk Vivo V23E dengan pembayaran sistem Cash On Deliveri (COD) yang dijajahkannya di media sosial.

Korban dan pelaku berjanjian untuk bertemu di Jalan Kancil, Lorong Manggis, Kelurahan Andonohu, Kecamatan Poasia Kota Kendari.

Saat akan melakukan pembayaran, kata Almawati, pelaku mencoba mengelabui dirinya dengan cara melihat-lihat spesifikasi handphone tersebut.

“Pelaku sebagai pemesan melihat-lihat keadaan handphone saya. Setelah handphone sudah di tangannya bukanya dia bayar malah pelaku membawa lari handphone itu menggunakan sepeda motor,” kata Almawati dalam laporan polisi

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi saat dikonfirmasi mengatakan, pelaku sudah berhasil diamankan tim buru sergap (Buser 77) Polresta Kendari.

“Tersangkanya seorang pemuda berinisial MSH (21), ditangkap di jalan Balai Kelurahan Lepo-lepo, Kecamatan Kadia, Kota Kendari,” jelasnya, Selasa, 24 Mei 2022.

Eks PS Kanit 3 Subdit 1 Dit Reskrimum Polda Sultra ini juga menuturkan, penangkapan pelaku setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup.

“MSHdijerat pasal 363 KUHP (kitab undang-undang hukum pidana), orang yang melakukan pencurian dengan pemberatan (Curat) diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun,” jelasnya.

Laporan : Renaldy

Komentar