Brigadir FZ, Polisi Penganiaya Bocah di Baubau Disidang Kode Etik

Baubau, Hukum, Metro89 Dilihat

BAUBAU – Oknum anggota polisi berinisial FZ yang menganiaya bocah di Kota Baubau, Sulawesi Tenggara telah menjalani sidang Kode Etik Profesi Polri atau KEPP.

Menurut informasi yang diterima media ini, sidang kode etik terhadap seorang polisi berpangkat Brigadir itu digelar pada Jumat 20 Mei 2022 kemarin.

Hal itu diungkapkan oleh Kapolres Baubau, AKBP Erwin Pratomo. Kata dia, oknum polisi itu diputus dengan hukuman demosi selama dua tahun.

Selain itu, AKBP Erwin juga menyebutkan bahwa FZ telah dipindah tugaskan di Polres Buton Utara (Butur).

“Saat ini FZ tengah menjalani pemeriksaan oleh Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Baubau,” ungkap mantan Kapolres Konsel, Senin (23/5/2022).

Untuk diketahui, FZ dilaporkan atas dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap bocah di Kecamatan Wolio, Kota Baubau pada Senin 18 April 2022 lalu.

Penganiayaan oknum polisi itu terekam sebuah kamera pengintai (CCTV) sehingga viral di sosial media.

Dalam video yang berdurasi 1 menit 26 detik, terlihat seorang bocah yang tengah mengendarai sepedanya menyenggol mobil yang digunakan oleh FZ.

Kemudian oknum polisi itu turun dari mobilnya dan langsung menganiaya bocah tersebut.

Laporan : Renaldy

Komentar