BAUBAU – Satuan Reserse Kriminal Polres Baubau mengamankan seorang pemuda berinisial IH (23) pada 22 Mei 2022 sekitar pukul 03.30 Wita dini hari.
Pasalnya, IH ditangkap atas dugaan tindak pidana penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam (sajam) jenis badik yang bertempat di Kelurahan Tomba, Kecamatan Wolio tepatnya di depan SMP 17 Baubau.
Kapolres Baubau, AKBP Erwin Pratomo mengatakan, awalnya korban pada saat itu sedang pesta miras bersama rekan-rekanya di belakang kantor Lurah Tomba. Tiba-tiba korban keluar menggunakan sepeda motor bersama kedua rekannya untuk membeli rokok.
“Pada saat melintasi di depan Sekolah Dasar Negeri (SDN) 4 Baubau korban bersama 2 rekannya berhenti,” ujarnya, Senin (23/5/2022).
Tidak berfikir panjang, lanjut AKBP Erwin, korban langsung menganiaya pelaku. Sehingga IH tak terima dan langsung mencabut badiknya lalu diarahkan ke korban dan mengenai pelipis sampai kebagian belakang telinga sebelah kiri.
Atas kejadian tersebut korban mengalami luka robek sehingga harus dijahit sebanyak 22 jahitan.
“Saat ini pelaku telah diamankan di sel tahanan Sat Reskrim Polres Baubau guna proses hukum lebih lanjut,” tukasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 351 KUHP pidana, dengan ancaman kurungan 2 tahun 8 bulan penjara.
Laporan : Renaldy