Diancam Akan Ditembak, Seorang Gadis di Kendari Dicabuli Dalam Mobil

Hukum, Kendari151 Dilihat

KENDARI – Seorang karyawan laboratorium kesehatan berinisial MKP di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), mencabuli seorang wanita berinisial YM dan menjadikannya badut keliling.

Pria 23 tahun itu akhirnya tak berkutik saat diringkus personel Satuan Reskrim Polresta Kendari. MKP ditangkap di indekosnya yang berada di Lorong Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Kelurahan Toobuha, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari pada 23 Mei 2022 sekitar pukul 08.00 Wita.

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi dalam keterangan tertulisnya mengatakan, tersangka ditangkap berdasarkan bukti permulaan yang cukup patut diduga telah melakukan tindak pidana perbuatan atau cabul sebagaimana dimaksud dalam Pasal 289 KUHP.

Kata Fitrayadi, kejadian itu terjadi pada 22 Mei 2022 sekira pukul 20.13 Wita, dimana pada saat itu korban YM dijemput oleh tersangka di Jalan Orinunggu Kecamatan Poasia, Kota Kendari dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil toyota Agya lalu mengajaknya untuk jalan-jalan

“Setelah sampai dibagian perkantoran Walikota Kendari tersangka menghentikan mobilnya lalu meraba seluruh tubuh korban,” ungkap Fitrayadi, Senin (23/5/2022).

Lanjutnya, korban menolak dengan cara mendorong pelaku, sehingga pelaku mengeluarkan pistol (air sof gun) dan menodongkan kepada korban sambil mengancam pelaku jika tak memenuhi nafsu birahinya maka ia akan dibunuh.

Tetapi korban berusaha membujuk pelaku untuk tidak melakukannya didalam mobil melainkan dikamar hotel.

“Tetapi pelaku mengatakan jika dirinya tidak punya uang, kemudian korban memberikan ATM miliknya dan meminta pelaku untuk menarik uang di ATM,” ujarnya.

Sehingga pada saat paleku keluar dari mobil dan menuju ke mesin ATM, korban lansung turun dari mobil dan meminta tolong kepada warga yang ada di sekitar.

“Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolresta Kendari dan terancam kurungan 9 tahun penjara,” pungkasnya.

Laporan : Renaldy

Komentar