KENDARI – Tim buru sergap (Buser) 77 Polresta Kendari kembali menangkap seorang pemuda bernama LL (26) yang diduga sebagai pelaku penganiyaan di Kelurahan Lapulu, Kecamatan Abeli, Kota Kendari pada 22 Maret 2022 lalu.
Pelaku ditangkap berdasarkan bukti permulaan yang cukup dengan patut diduga telah melakukan tindak pidana penganiayaan kepada korban.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi mengatakan penangkapan dilakukan pada dini hari tadi, 20 Mei 2022 di Kelurahan Jati Mekar, Kecamatan Kendari Barat sehubungan dengan Laporan Polisi nomor 10 tanggal 22 Maret 2022, di Polsek Abeli.
“Kejadiannya bermula saat korban bersama dengan pelaku sedang menonton sebuah acara lulo, kemudian korban mendapat tawaran minuman keras (miras) dari pelaku,” ujarnya Fitrayadi, Jum’at (20/5/2022).
Lanjut dia, karena posisi korban sedang duduk di atas kendaraan roda dua, pelaku mencurigai jika korban adalah polisi. Namun korban mengelak, bahwa wajahnya tak menggambarkan dia seorang polisi.
“Sehingga si pelaku langsung mengeluarkan senjata tajam jenis pisau dan menusuk paha kiri korban. Namun tepat mengenai handphone yang berada disaku celana milik korban,” ungkapnya.
Akibatnya celana korban robek serta handphone rusak terbakar akibat tusukan pisau dari pelaku.
“Atas kejadian tersebut, paha sebelah kiri korban mengalami luka bakar akibat handphone yang terbakar,” jelas mantan Kasat Rekrim Polres Konsel ini.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya LL dikenakan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengam ancamn hukuman 2.5 tahun paling lambat dan 5 tahun paling lama.
Untuk diketahui, dari hasil pengembangan LL juga termasuk salah satu pelaku tindak pidana penganiayaan pada 11 April 2022 lalu yang bertempat di Jembatan Bahteramas Teluk Kendari, yang mengakibatkan korban Taufik Hidayat (23) meninggal dunia.
Laporan : Renaldy
Komentar