Bea Cukai Kendari Bersama BNNP Sultra Gagalkan Satu Paket Ganja Yang Dikirim Melalui Ekspedisi

Hukum, Kendari98 Dilihat

KENDARI – Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Kendari bersama Badan Nasional Narkotika (BNN) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), berhasil menggagalkan pengiriman satu paket narkotika jenis ganja yang dikirim melalui ekspedisi pengiriman barang dan jasa pada 19 Mei 2022 sekitar pukul 09.30 Wita.

Dari informasi yang dihimpun media ini, paket narkotika jenis ganja itu merupakan kiriman ekspedisi domestik dari Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan (Sulsel) untuk dibawa menuju Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Parahnya, penerima paket ganja itu adalah seorang wanita berinisial HAR (26) warga Kelurahan Anaiwoi, Kecamatan Kadia, Kota Kendari.

Kepala Kantor Bea Cukai Kendari, Purwatmo Hadi Waluja dalam rilisnya mengatakan penangkapan itu berawal dari informasi yang diterima Bea Cukai Kendari pada hari Sabtu 14 Mei 2022 dari Bea Cukai Sibolga – Kanwil Bea Cukai Sumatera Bagian Utara, bahwa terdapat 1 paket kiriman ekspedisi domestik dari Kabupaten Wajo tujuan Kota Kendari dimana paket tersebut diduga berisikan narkotika jenis ganja yang diberitahukan sebagai Stick Band.

“Kemudian Unit Pengawasan Bea Cukai Kendari segera menindaklanjuti dengan berkoordinasi dengan perusahaan ekspedisi untuk memonitor pergerakan paket tersebut,” katanya, Kamis (19/5/2022) kemarin.

Lanjut Purwatmo Hadi, pada Rabu 18 Mei Bea Cukai Kendari mendapatkan informasi bahwa paket tersebut sudah sampai di warehouse perusahaan ekspedisi di Kendari.

“Sehingga tim Bea Cukai Kendari segera bergerak ke TKP untuk melakukan identifikasi terhadap paket tersebut. Dan dari hasil identifikasi, didapati bahwa benar paket tersebut berisikan narkotika jenis ganja,” bebernya.

Lebih lanjut, kemudian Bea Cukai Kendari melakukan koordinasi dengan BNNP Sultra dalam rangka melaksanakan penindakan atau penangkapan terhadap pelaku.

Sehingga pada hari Kamis 19 Mei 2022, dilakukan pengantaran paket tersebut ke alamat sesuai yang tertera pada resi pengiriman yaitu kepada tersangka HAR yang beralamat di Kelurahan Anaiwoi, Kecamatan Kadia.

“Tersangka dan barang bukti kemudian langsung diamankan di Kantor BNNP Sultra untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tutupnya.

Laporan : Renaldy

Komentar