Bapemperda Tindak Lanjuti Penyelesaian Raperda 2021-2022

KONAWE SELATAN – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) menggelar rapat bersama eksekutif untuk membahas tentang tindak lanjut penyelesaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) 2021-2022, Rabu 18 Mei 2022 lalu, di Aula Rapat DPRD.

Rapat yang dipimpin Ketua Bapemperda, Dr. Sabrillah Taridala dan dihadiri anggota Bapemperda lainnya.

Selain itu, hadir dalam rapat dari Kadis Perhubungan Budi Yuliarto Silondae,Plt. DP3A Hj Ariaty, Kepala DPM-PTSP I Putu Darta, Kadis Pariwisata Adywarsah Toar, Kadis PK Erawan Supla Yuda, Kadis pora, Ka. Bagian Perekonomian, Kabid Dikbud serta Sekdis LH.

Mengawali rapat, Sabrillah mengatakan bahwa Dinas yang siap membahas raperda maka akan secepatnya di respon oleh Bapemperda DPRD Kabupaten Konsel.

Kepala DPM-PTSP Konsel, I Putu Darta, menyampaikan Raperda tentang Persetujuan Bangunan Gedung merupakan kewenangan dari Dinas PU dan Tata Ruang tetapi tidak ada usulan dari dinas PU maka DPM-PTSP mengambil alih.

BACA JUGA :  Rencana PT Antam UBPN Konut "Mutasi" Tenaga Kerja Luar Daerah Tuai Kecaman

Adapun Raperda ini melibatkan tiga dinas yaitu Dinas PU, Dinas Penanaman Modal dan Dinas Perumahan, tetapi DPM-PTSP tidak di perkenankan untuk memungut retribusi karena merupakan dinas layanan.

“Raperda persetujuan Bangunan Gedung sangat mendesak untuk dibahas dan menyarankan perda tentang pajak dan retribusi agar segera di perbaiki karena berhubungan dengan Kementerian Keuangan RI,” ucap I Putu Darta

Ditempat yang sama, Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Asruddin juga menyampaikan bahwa Raperda tentang penanggulangan bencana daerah, siap melanjutkan pembahasan raperda tersebut.

Selanjutnya, Kapala DP3A Hj. Ariaty, mengatakan Raperda tentang Penghapusan Kekerasan Seksual telah masuk dalam perda perlindungan perempuan dan Raperda tentang Pekerja Rumah Tangga belum ada dan siap untuk membahas raperda tersebut.

Dan untuk Kadis Pariwisata Adywarsa yaitu sangat membutuhkan raperda yang mengatur tentang retribusi dalam rangka desa wisata dan Kabupaten Konawe Selatan telah masuk dalam 50 besar nominasi desa wisata terbaik di indonesia.

BACA JUGA :  Direktur Eksekutif Explor Anoa Oheo Apresiasi Pemkab Konut Tetapkan Ruas Jalan Puusuli-Mandiodo Sebagai Jalan Kabupaten

Sedangkan, Dinas PK Erawan Supla Yuda yaitu Raperda tentang pelestarian adat budaya tolaki belum ada respon dari tokoh adat tolaki. Serta Raperda tentang Cagar Budaya belum ada respon dari pemilik sertifikat dari kementerian. Raperda ini sangat penting dan siap untuk dibahas.

Ketua Bapemperda Dr. Sabrillah Mengatakan Raperda yang memiliki tujuan yang sama maka akan digabung atau di satukan dalam satu perda.

“Raperda-raperda yang telah siap untuk dibahas akan dimasukan selanjutnya dalam matriks kerja bapemperda,” ujar Sabrillah.

Untuk itu, Sabrillah, meminta kepada OPD yang belum masuk dalam Raperda nya agar segera mengusulkan kembali.

Laporan: Ken

Komentar