Buron Hampir Setahun, Mantan PJ Bupati Buton Tengah Akhirnya Ditangkap Kejati Sultra

KENDARI – Tim Intelijen bersama Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi ( Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) telah berhasil melakukan penangkapan terpidana buronan kasus tindak pidana korupsi berinisial AMA pada Selasa, 17 Mei 2022 sekira pukul 16.10 WITA.

 

Tersangka AMA ditangkap di depan Mesjid At-Taufik Jalan Sapati, Kelurahan Bonggoeya, Kecamatan Wua-wua, Kota Kendari berdasarkan Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor: 2402 K/Pid.Sus/2021.

BACA JUGA :  KPHP XIX Laiwoi Utara Diminta Fokus Jaga Kawasan Hutan dari Penambangan Ilegal Tahun 2025

Hal itu diungkapkan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sultra, Dody melalui keterangan tertulisnya. Dia menyebutkan, terdakwa diajukan kepersidangan sehubungan dengan penyalahgunaan pengelolaan dana desa tahap I tahun anggaran 2015 di Kabupaten Buton Tengah (Buteng).

“Bahwa pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Kendari berdasarkan putusan Nomor 15/Pid-Sus-TPK/2020/PN Kendari Tanggal 2 November 2020 terdakwa diputus bebas dan selanjutnya Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Buton melakukan upaya hukum Kasasi pada tanggal 9 November 2020,” ucapnya.

BACA JUGA :  Soal Polemik di Ruas Jalan Kabupaten Puusuli-Mandiodo, Dishub Konut Sebut Perusahaan Salah Alamat Laporkan Warga ke APH

Dody juga mengatakan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 2402 K/Pid.Sus/2021 terdakwa di vonis terbukti bersalah.

“Tersangka telah melakukan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Pengelolaan Anggaran Alokasi Dana Desa (ADD) Tahap I Tahun anggaran 2015 yang bersumber dari APD 2015,” tutupnya.

Laporan : Renaldy

Komentar