Buron Hampir Sebulan, Pelaku Pembunuhan di Jembatan Teluk Kendari Akhirnya Ditangkap

Hukum, Kendari, Metro67 Dilihat

KENDARI – Pelaku pembunuhan seorang remaja bernama Taufik Hidayat (23) yang terjadi di Jembatan Bahteramas Teluk Kendari, pada 11 April 2022 lalu, akhirnya diringkus tim Buru Sergap (Buser) 77 Polresta Kendari.

Kasat Reskrim, AKP Fitrayadi, dalam keterangan tertulisnya mengatakan, pelaku bernama Anang Hermawan (22) telah buron selama hampir sebulan.

“Pelaku ditangkap di persembunyiannya di Kecamatan Lasolo, Kabupaten Konawe Utara, pada Jumat 13 Mei 2022 kemarin,” ungkap Fitrayadi, Sabtu (14/5/2022).

Fitrayadi menyebutkan, pelaku ditangkap berdasarkan bukti permulaan yang cukup dan patut diduga telah melakukan tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan kematian dan pencurian dengan kekerasan, sebagai mana dimaksud dalam pasal 365 ayat (4) subsider pasal 351 ayat (3) KUHP.

BACA JUGA :  Diduga Cemari Laut, Tongkang Yang Karam di Konservasi TWAL Labengki Diadukan ke Polda Sultra

Adapun kronologis kejadiannya, kata Kasat Reskrim Polresta Kendari, sekitar pukul 00.30 WITA, korban bersama tiga orang rekannya sedang duduk di jembatan Teluk Kendari, kemudian datang pelaku bersama komplotannya menggunakan sepeda motor.

“Mereka (pelaku) mendatangi korban dan meminta uang,” katanya.

Lanjut dia, setelah diberi uang, kemudian para pelaku itu menikam korban pada bagian perut sebelah kanan.

“Bukan hanya ditikam, sejumlah uang korban diambil oleh pelaku,” lanjutnya.

Setelah kejadian itu, pelaku kemudian kabur. Korban yang berlumuran darah harus dilarikan ke puskemas terdekat, namun pihak puskesmas tidak mampu menangani, sehingga korban harus dirujuk di rumah sakit Kota Kendari.

BACA JUGA :  Diduga Cemarkan Nama Baik, Kuasa Hukum Bupati Konut Laporkan Korlap Rumpun Muda Nusantara ke Polda Sultra

“Sesampainya di rumah sakit Kota Kendari nyawa korban tidak tertolong dan meninggal dunia,” tukasnya.

Lebih lanjut, usai melakukan pembunuhan, pelaku mencoba melarikan diri ke daerah Morowali Sulawesi Tengah, tetapi polisi berhasil menangkap pelaku berkat koordinasi dengan Satreskrim Polres Konawe Utara (Konut).

Saat ini pelaku dan barang bukti diamankan sel tahanan Mapolresta Kendari. serta terancam hukuman penjara selama 20 tahun.

Laporan : Renaldy

Komentar