Simpan Sabu, Pria Asal Konsel Kaget Dijemput Polisi

KENDARI – Sat Resnarkoba Polresta Kendari kembali membekuk seorang pengedar narkoba, berinisial AN (31) yang merupakan seorang pekerja wiraswasta.

AN sempat kaget saat polisi datang ke rumahnya Jalan Mayjend Katamso, Kelurahan Konda, Kecamatan Konda, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel).

Dari tangan AN, polisi menemukan 12 paket plastik bening dengan berat bruto 4,99 gram yang diduga berisikan Narkotika jenis sabu siap edar.

Kasat Narkoba Polresta Kendari, AKP Hamka mengatakan, awalnya pada hari Sabtu 7 Mei 2022 lalu sekira pukul 22.00 WITA.

Dimana, anggota lidik mendapat informasi dari masyarakat bahwa di sekitar tempat kejadian perkara (TKP) akan terjadi transaksi narkoba.

BACA JUGA :  Polemik Ruas Jalan Puusuli-Mandiodo, Wakil Ketua DPRD Konut : Perusahaan Wajib Tuntaskan Hak Warga Pemilik Lahan

“Lalu anggota lidik SatResnarkoba Polresta kendari menuju ke tempat yg dimaksud dan sekira pukul 23.00 Wita,  anggota kami menemukan seorang lelaki (AN) mencurigakan berada disamping rumah yang berada di TKP,” ujarnya, Jum’at (13/5/2022).

Lanjut dia, saat diintrogasi AN mengaku memiliki narkoba jenis sabu, kemudian anggota lidik langsung melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti diteras rumah tersebut berupa 2 paket plastik bening yang diduga berisikan sabu.

“Dari hasil penggeledahan polisi juga menemukan 1 buah potongan pipet warna merah yang didalamnya diduga berisikan 1 paket shabu yang berada diatas gardu listrik depan rumah tersebut,” katanya.

BACA JUGA :  Mantan Kepala BKAD Konut Angkat Bicara Terkait Pinjaman Daerah

Bukan hanya itu, kata Hamka, tim lidik juga menemukan beberapa barang bukti ditempat lain yang sengaja dipisah oleh pelaku untuk mengelabui petugas.

“Setelah itu tersangka dan barang bukti yang ditemukan dibawa ke Mako Polresta Kendari guna proses lebih lanjut,” ungkap Hamka.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dikenakan pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.

Laporan : Renaldy

Komentar