KENDARI – Seorang pria paruh baya bernama La Ode Syarifudin (63) warga Jalan Budi Utomo, Kelurahan Kadia, Kecamatan Kadia, Kota Kendari melaporkan tindak pidana penganiayaan yang dialaminya.
Kejadian penganiayaan tersebut terjadi pada Kamis, 12 Mei 2022 sekira pukul 19.00 Wita malam.
Pria paruh baya itu mengalami luka pada bagian mulut serta lengan kirinya akibat bacokan benda tajam. Merasa keberatan korban langsung melaporkan kejadian itu di Polresta Kendari.
Sementara itu, Kapolresta Kendari, Kombes Pol Muh Eka Fachtuhrahman membenarkan informasi tersebut. Kata dia, pelaku penganiayaan berinisial EM dan saat ini sudah diamankan di Mako Polresta Kendari.
“Pelaku sudah diamankan,” katanya, Jum’at (13/5/2022).
Namun untuk motif penganiayaan, pria berpangkat tiga melati dipundaknya itu belum mengatahui pasti.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 351 KHUP tentang tindakan penganiayaan yang menyehabkan terlukannya seseorang,” tukasnya.
Laporan : Renaldy
Komentar