KENDARI – Pelaku pembacokan terhadap dua orang pemilik Warung Coto Kalegowa di Kecamatan Mandonga, Kota Kendari berhasil ditangkap polisi.
Pelaku berinisial SMO ditangkap pada hari ini Kamis, 12 Mei 2020 sekitar pukul 18.00 Wita. Sementra dua korbannya adalah Daeng Sijaya (55) dan puteranya yang bernama Riswan (27).
Keduanya merupakan pemilik usaha Warung Coto Kalegowa yang terletak di kawasan Pasar Lawata Kendari.
Tidak berselang lama, Tim Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari menangkap tersangka sehubungan dengan Laporan Polisi Nomor: LP/296/V/2022/Sultra/Resta Kendari/SPKT dan Sprinkap Nomor : SPKap/133/V/2022/Satreskrim tanggal 12 Mei 2022.
Kapolresta Kendari, Kombes Pol Muhammad Eka Faturrahman mengatakan tersangka ditangkap berdasarkan bukti permulaan yang cukup patut diduga telah melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP.
“Tindak pidana dilakukan dengan cara Tersangka menggunakan parang menebas leher korban yang mengakibatkan leher korban terdapat luka robek,” kata Eka, Kamis (12/5/2022).
Eka Faturrahman menambahkan kejadian itu terjadi di Jalan Taman Suparapati, Kelurahan Mandonga, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari pada hari Selasa tanggal 10 Mei 2022 sekitar pukul 21.30 WITA.
“Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa sebilah parang,” cetusnya.
Adapun motif pelaku melakukan penebasan terhadap Daeng Sijaya dan anaknya Riswan diduga karena tersangka tersinggung ditatap dan ditegur oleh korban.
Laporan : Renaldy