Akibat Miliki Busur, Pria di Kendari Diringkus Polisi 

Hukum80 Dilihat

KENDARI – Seorang pria berinisial RD (32) terpaksa harus berurusan dengan hukum karena menguasai Senjata Tajam (Sajam) jenis busur. Setelah berhasil diamankan anggota Polresta Kendari.

Tak hanya kedapatan memiliki Sajam, pria ini juga kedapatan mengkonsumsi narkotika jenis sabu-sabu di Jalan Kapten Piere Tendean, Kelurahan Watubangga, Kecamatan Baruga.

Kepala Polresta Kendari, Kombes Pol Muhammad Eka Faturrahman mengatakan awal mula penangkapan berawal dari kecurigaan, jika RD sedang mengambil sabu-sabu di depan kios milik warga.

BACA JUGA :  Diduga Cemarkan Nama Baik, Kuasa Hukum Bupati Konut Laporkan Korlap Rumpun Muda Nusantara ke Polda Sultra

“RD yang akan mengambil bahan narkotika berjenis sabu disimpan di depan kios,” ungkapnya, Rabu, 4 Mei 2022.

Mendapat laporan, kata dia, petugas jaga polresta Kendari langsung menuju TKP untuk melakukan pengamanan.

“Merasa curiga, lalu pemilik kios menangkap Randi dan meminta pertolongan ke warga dan polisi,” katanya.

BACA JUGA :  Diduga Cemari Laut, Tongkang Yang Karam di Konservasi TWAL Labengki Diadukan ke Polda Sultra

Bukan hanya sabu, lanjut Eka, aparat turut mengamankan 1 buah alat ketapel, 10 buah mata busur, 2 buah kaca yang digunakan untuk alat sabu, 1 buah obeng plat, 1 buah tang, 1 buah silet.

“RD sudah kita amankan di Mako Polresta Kendari guna pemeriksaan lebih lanjut,” tutup Eka.

Laporan: Ardiansyah

Komentar