Polda Sultra Tetapkan Tiga Tersangka Pelaku Kecurangan Tes CPNS 2021

Hukum114 Dilihat

KENDARI – Bareskrim Mabes Polri melalui Kepolisian Daerah (Polda) dan Kepolisian Resor (Polres) mengungkap dugaan kecurangan tes Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2021 disejumlah daerah yang ada di Indonesia.

Beberapa daerah yang ditemukan kecurangan tes CPNS 2021 yaitu di wilayah hukum, Polda Sultra, Polda Sulawesi Selatan (Sulsel), Sulawesi Barat (Sulbar), Lampung. Serta kasus dugaan kecurangan ini juga diungkap di Polrestabes Makassar, Polres Tana Toraja, Sidrap, Palopo, Luwu, dan Enrekang.

Dari hasil pengungkapan, Subdirektorat Tindak Pidana Siber, Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sultra, kecurangan tes CPNS ini diduga menggunakan remot akses melalui aplikasi Zoho Assist sehingga dari hasil pengembangan menetapkan tiga pelaku.

Ketiganya adalah Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Mineral (BKPSDM) Kolaka Utara (Kolut) berinisial JU, dan dua lainnya yaitu operator pemasang aplikasi bernama AR alias IL dan staf BKPSDM Kolut, AN

Direktur Reserse dan Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sultra, Kombes Pol Heri Tri Maryadi menjelaskan modus operandi kecurangan tes CPNS 2021. Yaitu, berawal saat adanya komunikasi antara Kepala BKPSDM Kolut, JU dengan penyedia aplikasi bernama Ivon Firman Pasande.

“Ivon sendiri merupakan penyedia aplikasi Zoho Assist berdomisili di Provinsi Sulteng dan berteman lama dengan Jumadil,” kata Heri Tri Maryadi, di Aula Ditreskrimsus Polda Sultra, pada Senin (25/04/2022).

“Selanjutnya JU menyetujui aksi kecurangan itu ke dalam sistem Computer Assisten Test (CAT),” sambungnya.

Bukan hanya itu, Dirreskrimsus Polda Sultra itu juga menambahkan bahwa Ivon bertugas merekrut peserta CPNS 2021, namun hanya sebanyak 9 orang yang berhasil direkrut untuk mendapatkan remot akses itu.

“Kesembilan peserta diminta membayar Rp150 juta per orang setelah dinyatakan lulus seleksi,” ujarnya.

Selanjutnya Ivon kemudian memerintahkan AR untuk memasukkan aplikasi Zoho ke laptop peserta tes 2 hari sebelum seleksi digelar di Kolaka Utara. Sembilan unit laptop yang dipasangi aplikasi tersebut, disesuaikan dengan nomor tes dan meja peserta.

“Pemasangan aplikasi yang dilakukan AR dibantu staf BKPSDM Kolut bernama AN,” jelasnya.

Menurut Heri, pengisian soal Tes CPNS 2021 itu dilakukan tim penjawab bernama Faisal dari Provinsi Sulbar yang telah ditunjuk Ivon.

“Dengan kondisi seperti itu, peserta hanya datang duduk saja, tapi yang mengisi ini seorang bernama Faisal di Sulawesi Barat,” bebernya.

Dari sembilan peserta yang mendapatkan akses aplikasi Zoho Assist itu, hanya 6 orang dinyatakan lolos. Sementara 3 peserta lain datang terlambat, sehingga tidak menempati meja memiliki laptop yang telah diinstal aplikasi Zoho Assist.

“6 peserta semuanya berjenis kelamin perempuan. Mereka akan didiskualifikasi sebagai ASN dan di blacklist BKN,” tegasnya.

Untuk diketahui, Polisi pertama kali mengungkap kecurangan CPNS 2021 ketika Bareskrim Polri melakukan penyelidikan dan menangkap Ivon di Sulteng. Sehingga dari hasil pengembangan sindikat pemasangan aplikasi Zoho itu dideteksi di Kolaka Utara.

Kemudian Ditreskrimsus Polda Sultra bergerak cepat dan melakukan penyelidikan sehingga menetapkan 4 orang dalam daftar pelaku termasuk Ivon.

“Namun Ivon ditahan Polda Sulteng, sementara 3 tersangka lain yakni JU, AR, dan AN ditahan di Polda Sultra,” bebernya.

Tiga tersangka di Polda Sultra dijerat dengan pasal 46 juncto pasal 30 ayat 1, 32, 34 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan pidana 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

Laporan : Renaldy

Komentar