BPOM Kendari Terus Lakukan Pengawasan Takjil Selama Ramadhan

Kendari, Metro90 Dilihat

KENDARI – Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Kota Kendari terus melakukan intensifikasi pengawasan olahan tanpa izin edar (TID), Kadaluarsa, dan rusak selama masa bulan ramadhan 1443 hijriah.

Pemeriksaan BPOM ini dilakukan disarana distribusi pangan importir atau distributor disetiap toko, supermarket, hypermarket, pasar tradisional, dan para pembuat atau penjual parsel serta pangan berbuka puasa (takjil).

Kepala BPOM Kendari, Yosep Nahak Klau mengatakan intensifikasi pengawasan ini dilaksanakan sebanyak 6 tahap selama bulan ramadhan. Dimana, jumlah pemeriksaan distributor 2 sarana.

“Jumlah temuan produk yang tidak memenuhi ketentuan (TMK) produk rusak 44 item ata 58.67 persen, Kadaluarsa 15 item atau 20.00 persen, tanpa izin edar 16 item atau 21.33 persen. Sehingga total nilai ekonomis temuan dari hasil Intensifikasi Pangan Menjelang Ramadan 1443 H Tahun 2022 adalah sebesar Rp 5.846 Ribu,” ucap Yosep, Senin, 25 April 2022.

Sementara untuk jumlah sampel takjil di tiga Kabupaten yakni Kota Kendari, Kabupaten Muna, dan Kabupaten Konawe Selatan sebanyak 217 sampel dengan hasil uji Memenuhi Syarat (MS).

Selain melakukan sampling dan pengujian jajanan takjil. Lanjut, pihaknya juga melakukan edukasi kepada para penjual takjil yang aman di tengah pandemi Covid-19.

“Diharapkan untuk para penjula tetap menggunakan APD berupa masker, sarung tangan serta menerapkan higiene personal,” lanjutnya.

Yosep menambakan para penjual dan pembeli dihimbau untuk tetap mengikuti aturan pemerintah dengan memakai masker, jaga kebersihan, jaga kesehatan, pastikan konsumsi pangan aman dan bergizi dan jaga stamina dan imunitas tubuh.

Balai POM Kendari juga menghimbau agar para pelaku usaha untuk patuh terhadap peraturan perundang-undangan dalam menjalankan usahanya.

“Diharapkan agar masyarakat menjadi konsumen cerdas dalam memilih pangan aman dengan selalu melakukan cek Kemasan, Label, Izin Edar dan Kedaluarsa,” himbaunya.

Laporan: Ardiansyah

 

Komentar